Jelang Tahun Baru 2025, Lima Pelaku Curanmor di Kota Malang Diringkus Polisi
Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek jajaran berhasil meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
IST
Lima tersangka curanmor yang meresahkan warga Kota Malang diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek jajaran, Selasa (24/12/2024).
"Untuk tersangka curanmornya, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP. Sedangkan tersangka penadah, kami kenakan Pasal 480 KUHP," tambahnya.
Sementara itu, salah satu tersangka curanmor Nurmansyah Ariep mengaku telah mencuri motor di wilayah Lowokwaru sebanyak 2 kali.
"Dua kali di Watugong sama Dinoyo. Saat itu, motor korbannya berada di dalam pagar rumah, namun kondisi pagarnya tidak terkunci," tandasnya.
Berita Terkait
Baca Juga
BREAKING NEWS - Cagar Budaya Gedung Negara Grahadi Surabaya Dibakar Massa |
![]() |
---|
Arema FC Belum Terkalahkan, Ini Komentar Marcos Santos Seusai Imbang 0-0 di Markas Persijap Jepara |
![]() |
---|
Massa Kuasai DPRD Kabupaten Kediri, Menjarah Barang Berharga Lalu Membakar Gedungnya |
![]() |
---|
Dengarkan Aspirasi Hingga Bagikan Sembako, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Bersatu dan Berbenah |
![]() |
---|
Ratusan Mahasiswa Gelar Demo di Polres Malang, Diakhiri Doa Bersama untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.