Jelang Tahun Baru 2025, Lima Pelaku Curanmor di Kota Malang Diringkus Polisi

Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek jajaran berhasil meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
IST
Lima tersangka curanmor yang meresahkan warga Kota Malang diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek jajaran, Selasa (24/12/2024). 

"Untuk tersangka curanmornya, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP. Sedangkan tersangka penadah, kami kenakan Pasal 480 KUHP," tambahnya.

Sementara itu, salah satu tersangka curanmor Nurmansyah Ariep mengaku telah mencuri motor di wilayah Lowokwaru sebanyak 2 kali.

"Dua kali di Watugong sama Dinoyo. Saat itu, motor korbannya berada di dalam pagar rumah, namun kondisi pagarnya tidak terkunci," tandasnya. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved