Berita Viral

Alasan IDI Dampingi Tersangka Pembullyan dan Pemerasan Dokter Aulia, Padahal Mengusik Kemanusiaan

Terungkap alasan IDI dampingi tersangka kasus Dokter Aulia terkait pembullyan dan pemerasan yang berujung pada mengakhiri hidup. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Alasan IDI Dampingi Tersangka Pembullyan dan Pemerasan Dokter Aulia, Padahal Mengusik Kemanusiaan 

SURYAMALANG.COM - Terungkap alasan IDI dampingi tersangka kasus Dokter Aulia terkait pembullyan dan pemerasan yang berujung pada mengakhiri hidup. 

Padahal kasus kematian Dokter Aulia sempat sangat viral lantaran mengusik kemanusiaan. 

Diberitakan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah memberikan pendampingan terhadap tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi PPDS Aulia Risma Lestari.

IDI memilih mendampingi tiga dokter itu dibanding membela keluarga korban.

Tiga tersangka yang dimaksud yaitu TEN (pria) Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip dan ZYA (perempuan) senior korban di program PPDS. Mereka adalah senior Aulia.

Identitas tersangka:

1. dr Taufik Eko Nugroho Kaprodi Anestesi FK Universitas Diponegoro

2.  Zara Yupita Azra dokter senior (senior dokter Aulia)

3. SM staf medis kependidikan prodi Anestesiologi Undip

Logo IDI
Logo IDI

Sedangkan satu tersangka lagi, inisial SM (perempuan) staf administrasi di prodi anestesiologi di Fakultas Kedokteran Undip.

Ketiganya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai tersangka dari kepolisian pada Senin (23/12/2024) malam.

Hubungan antara korban Aulia dan dua tersangka TEN dan ZYA, mereka adalah sama-sama anggota IDI Jawa Tengah. Mereka semua dokter.

IDI memilih melakukan pendampingan kepada dua tersangka lantaran melakukan pelaporan. Sebaliknya, keluarga Aulia disebut tidak melapor.

"Kami bisa mengetahui anggota terlibat sebuah masalah jika melapor. Kalau tidak melapor kami tidak tahu. Untuk (keluarga) Aulia tidak melapor ke IDI," jelas Ketua IDI Jawa Tengah, Telogo Wismo Agung Durmanto saat dihubungi, Rabu (25/12/2024) malam.

Kasus Aulia Risma sendiri begitu booming dan mengusik rasa kemanusiaan.

Dokter Aulia ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Semarang.

Ia diduga bunuh diri karena tak kuat dengan berbagai tekanan di tempat bekerjanya. Mulai dari soal pemerasan hingga jam kerja di luar batas kemampuan fisiknya.

Anggota IDI

Telogo menyebut, almarhumah Aulia Risma memang tercatat sebagai anggota IDI Cabang Kota Tegal.

IDI setempat telah beberapa kali mendatangi keluarga Aulia untuk koordinasi pendampingan tersebut. "Namun keluarganya sudah menyerahkan ke pengacara," terangnya.

Sebaliknya, dua tersangka TEN dan ZYA melakukan pelaporan sehingga dilakukan pendampingan berkolaborasi dengan Biro Hukum Undip.

Langkah itu, sambung Telogo, sesuai dengan aturan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) IDI yang mana setiap anggota yang tersandung hukum organisasi wajib melakukan pendampingan.

Alasan IDI Dampingi Tersangka Pembullyan dan Pemerasan Dokter Aulia, Padahal Mengusik Keman
Alasan IDI Dampingi Tersangka Pembullyan dan Pemerasan Dokter Aulia, Padahal Mengusik Kemanusiaan

"Soal membantunya sampai di ranah mana itu terserah yang bersangkutan," bebernya.

Soal pencopotan keanggotaan IDI bagi dua tersangka, Telogo mengaku tidak akan terburu-buru.

Dia manut pada aturan organisasinya yang harus melakukan penelisikan kasus terlebih dahulu yang menimpa anggotanya.

Ada Sanksi

Dalam kasus Aulia Risma, dia menerjunkan tim yang nantinya akan menilai kesalahan kedua tersangka sudah termasuk ranah etik atau sebaliknya sembari menunggu hasil putusan pengadilan.

Bentuk sanksinya juga bervariatif bisa teguran, skorsing, dan terberat adalah pelepasan sebagai anggota IDI.

"Kasus ini sudah ada penetapan tersangka jadi nanti ada proses pengadilan. Di situlah nanti akan dibahas masuk perundungan atau pemerasan (untuk menyimpulkan pelanggaran etik)," tuturnya.

Dia berharap, dengan kasus ini bisa menjadi momentum untuk melakukan perbaikan sistem pendidikan kedokteran.

Menurutnya, manakala sistem masih ada kesalahan dan kekurangan maka patut diperbaiki dan dilengkapi.

"Kasus ini adalah momentum untuk bisa menjadi titik tolak untuk perbaikan," ungkapnya.

Ajukan Penahanan

Terpisah, Kuasa hukum keluarga Aulia Risma, Misyal Achmad mempertanyakan sikap IDI yang menyiapkan pengacara untuk mendampingi para pelaku bullying atau para tersangka pemerasan.

Sikap tersebut dinilai bertolak belakang terhadap keluarga korban yang tidak diberikan fasilitas serupa pada saat hendak melakukan proses hukum atas kematian korban. "Perbedaannya sikap dari IDI tersebut bikin kami curiga," jelas Misyal.

Dia menilai, perbedaan sikap IDI tersebut memunculkan kecurigaan dari pihak keluarga terutama kesan dari lembaga dokter itu yang melindungi para tersangka. Seharusnya, mereka melindungi keluarga korban bukan para tersangka.

Kuasa hukum keluarga Aulia Risma, Misyal Achmad mengajukan permohonan penahanan terhadap tiga tersangka kasus pemerasan dr Aulia mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Keluarga dalam surat tersebut memohon kepada Polda Jawa Tengah untuk menahan tiga tersangka meliputi TEN, SM, dan ZYA.

"Surat itu sudah di tangan polisi besok. (Kamis,26 Desember 2024)," kata Misyal saat dihubungi, Rabu (25/12/2024) malam. 

(TribunJateng.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved