Breaking News

Hasto vs KPK

KUBU Sekjen PDIP Hasto Gertak Rilis 3 Skandal Besar Elite Politik, Semua Video Diamankan di Rusia

Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan gertakan segera merilis video-video setidaknya tiga skandal besar elite politik Indonesia.

Penulis: Iksan Fauzi | Editor: iksan fauzi
Kompas.com
Sekjen PDIP Hasto Kristyanto dan Yasonna dicekal KPK. Kubu Hasto menggertak akan merilis skandal besar elite politik di Indonesia, semua dokumen video diamankan oleh pengamat pertahanan Connie Bakrie di Rusia. 

Ia mengklaim Hasto mengetahui setiap detail peristiwa, termasuk penyalahgunaan kekuasaan dipakai untuk korupsi.

"Sekaligus membunuh lawan politik, baik oleh yang saat ini masih berkuasa dan atau sudah mantan," terangnya. 

Kata Guntur, ada juga video khusus soal kriminalisasi Anies Baswedan beserta bukti-bukti pertemuan.

"Ini skandal besar melebihi kasus watergate di Amerika," klaimnya.

"Bagaimana rekayasa hukum dengan menyalahgunakan aparat negara dipakai untuk membunuh lawan politik. Daya ledaknya luar biasa," terangnya. 

Khusus untuk seorang mantan petinggi, lanjutnya, Hasto dan partai selalu membersamai, mendukung dan membela dia dan keluarganya sudah 23 tahun ini. 

"Rahasia sekecil apapun dan buktinya dipegang saudara Sekjen dan partai," tegasnya. 

Alasan pencekalan

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan pencegahan alias pencekalan itu untuk memastikan Hasto dan Yasonna tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan.

"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," ujar Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

Adapun tindakan cegah itu dikeluarkan KPK pada 24 Desember 2024.

Tessa mengatakan keputusan cegah itu berlaku selama 6 bulan.

Perihal kemungkinan Yasonna Laoly menjadi tersangka selanjutnya dalam kasus suap Harun Masiku, kata Tessa, hal itu menjadi masih didalami tim penyidik.

"Masih didalami oleh penyidik. Semua pihak, bukan cuma yang disebut saja," katanya dalam keterangannya dikutip Sabtu (28/12/2024). 

"Semua pihak yang bertanggung jawab tentunya akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku," beber Tessa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved