Senin, 20 April 2026

Tukar Guling Tanah Bengkok Desa Pandanlandung Malang, Pj Sekda Sebut Ada Perangkat Desa Kena Sanksi

Tukar Guling Tanah Bengkok Desa Pandanlandung Malang, Pj Sekda Sebut Ada Perangkat Desa Kena Sanksi

Penulis: Imam Taufiq | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Imam Taufiq
Tanah bengkok di Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, yang tanpa ada persetujuan Bupati, ditukar-gulingkan dan sudah terbit sertifikat atas nama perorangan. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pengusutan kasus tukar guling tanah bengkok Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang yang diduga sarat dugaan penyimpangan, kini sudah ada perkembangan.

Hasil pengusutan Inspektorat, tukar guling tanah bengkok seluas 4.000 m2 itu diduga tanpa ada persetujuan dari Bupati Malang Muhammad Sanusi.

Makanya, itu berpotensi ke arah perbuatan melawan hukum, yang diduga dilakukan beberapa orang dengan 'main mata' dengan oknum perangkat desa setempat.

"Kami sendiri, heran, kok senekat itu. Padahal, nggak mudah proses tukar guling itu, ada banyak persyaratannya," ungkap Nurman Ramdansyah, Pj Sekda Pemkab Malang, saat menjawab pertanyaan Abah Sukir, tokoh masyarakat setempat, Rabu (1/1/2025).

Menurut Nurman, jika tukar guling aset negara senilai Rp 6 miliar itu tanpa ada persetujuan dari Bupati Muhamamd Sanusi, namun berhasil dibalik-namakan dengan atas nama pribadi, maka ada dugaan prosesnya yang salah atau direkayasa. Namun, itu masih didalami.

"Itu melalui program sertifikat massal atau PTSL tahun 2023 kemarin sehingga tanah bengkok itu bisa diterbitkan sertifikat dengan atas nama pribadi itu," tuturnya.

Makanya, Nurman minta Inspektorat menuntaskan pengusutan kasus ini supaya tak jadi bom waktu, yang sewaktu-waktu bisa membikin warga bergejolak.

"Iya, hasil pemeriksaan Inspektorat, sudah ditemukan dugaan kesalahan atas proses ruislag itu."

"Itu sudah ada satu perangkat desa setempat yang diberi sanksi (sanksi administratif)," ujar Nurman yang tak menyebut nama dari perangkat yang sudah disanksi itu.

Mendengar keterangan Nurman itu, Abah Sukir, tokoh masyarakat setempat, mengaku lega jika pengusutan kasus tukar guling itu ada kemajuan seperti itu.

Sebab, dirinya bersama warga lainnya bukan punya maksud lain, namun ingin menyelamatkan tanah bengkok desanya, yang diam-diam diterbitkan sertifikat atas nama pribadi.

Tanah penggantinya, tak layak karena berada di tepi kali, yang berjarak sekitar 700 meter dari tanah bengkok yang diapit lahan luas, yang akan dipakai perumahan itu.

Sementara, Abdul Qodir, anggota DPRD Kabupaten Malang, mengaku lega jika pengusutan dugaan penyimpangan atas tukar guling itu sudah ditemukan pelakunya.

Namun, ia minta bukan cuma diberi sanksi administratif melainkan harus diusut tuntas jika ditemukan perbuatan melawan hukumnya atau dugaan kesalahannya.

"Itu harus diselesaikan secara hukum supaya ada efek jera buat perangkat yang lain, agar tak main-main dengan tanah bengkok desanya," tutur Abdul Qodir, yang juga ketua Fraksi PDIP itu.

 

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved