DPRD Kota Malang Akan Rampungkan Ranperda Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

DPRD Kota Malang akan menyelesaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) mengenai tanggung jawab sosial perusahaan

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - DPRD Kota Malang akan menyelesaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) mengenai tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility.

Ranperda mengenai tanggung jawab sosial perusahaan ini dianggap penting untuk menopang pelaksanaan program kerakyatan agar tidak selalu bersandar pada keuangan APBD.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan, selain menyelesaikan Ranperda tanggungjawab sosial perusahaan, legislatif juga akan menyelesaikan Ranperda pencegahan penyakit menular dan pemanfaatan air permukaan.

Amithya menegaskan, Ranperda tanggungjawab sosial perusahaan akan diprioritaskan untuk diselesaikan lebih awal.

Ranperda ini dianggap penting karena peluang yang ada di Kota Malang terbuka lebar. Banyak perusahaan yang berdiri di Kota Malang namun masih belum memiliki mekanisme penyaluran dana tanggungjawab sosial karena belum adanya peraturan daerah.

"Sebenarnya Kota Malang ini punya banyak dana tanggungjawab sosial perusahaan tapi belum terkonsep dengan baik," katanya.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, dana tanggungjawab sosial perusahaan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan Kota Malang. Sejumlah kota besar telah melakukan hal tersebut. Bagi Kota Malang, cara untuk mengelola dana tanggungjawab sosial harusnya tidak sulit.

"Seperti di Jakarta sehingga tidak selalu menggunakan APBD. Pihak swasta memiliki kontribusi yang besar untuk pembangunan Kota Malang," paparnya.

Melalui Perda yang nanti disahkan, Pemkot Malang bisa menggandeng perusahaan yang ada di Kota Malang. Bahkan tidak menutup kemungkinan juga berperan membuka lapangan kerja.

Menurutnya, masih banyak sektor yang perlu dibangun dengan kolaborasi semua pihak. Termasuk dari perusahaan-perusahaan melalui kewajiban menyalurkan dana tanggungjawab sosialnya.

"Banyak hal yang bisa kita lakukan. Mulai sosial, infrastruktur, dan lain sebagainya," paparnya.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Kota Malang, Agoes Basoeki berpendapat, aturan dana tanggungjawab sosial perusahaan harus disesuaikan dengan kondisi kebutuhan masyarakat. Agoes berharap, ketika peraturan daerah itu selesai, penyaluran dana bisa lebih tepat sasaran.

"Sejauh ini, jika ada informasi program dari pemerintah, kami bisa menyalurkan bantuan tapi kami kadang tidak tahu apakah tepat sasaran atau tidak," ujarnya, Sabtu (4/1/2025).

Di sisi lain, peraturan daerah mengenai dana tanggungjawab sosial perusahaan juga diharapkan Agoes tidak memberatkan pengusaha. Namun Agoes juga mengatakan kalau perlu ada penekanan yang bisa mengetuk hati pengusaha.

"Jadi jangan terlalu ditekan tapi perlu diketuk hati para pengusaha. Terkadang kan mungkin juga pengusaha ini lupa sehingga perlu diketuk," katanya.

Agoes mengapresiasi upaya legislatif untuk membuat Perda mengenai dana tanggungjawab sosial perusahan.

Ia mendorong agar Perda itu bisa mendekatkan para pelaku usaha dengan masyarakat dan pemangku kebijakan. Kebersamaan itu menurut Agoes sangat penting untuk merawat pembangunan Kota Malang.

"Kebersamaan itu harus ada. Wujud kebersamaan itu bisa dalam bentuk kolaborasi," katanya. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved