PARAH, Inilah Fakta RSUD Kertosono Nganjuk Berubah Fungsi Jadi Tempat Karaoke dan Hotel Kelas Melati
PARAH, Inilah Fakta RSUD Kertosono Nganjuk Berubah Fungsi Jadi Tempat Karaoke dan Hotel Kelas Melati
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, NGANJUK - Bangunan RSUD Kertosono lama yang berlokasi di Jalan Supriadi, Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, disalahgunakan oleh oknum tak bertanggungjawab.
Sebagian ruangan di rumah sakit tersebut diduga telah disulap menjadi tempat karaoke dan Hotel Melati.
Dugaan itu diperkuat dengan adanya fasilitas atau perlengkapan tak lazim.
Padahal, meski kosong, gedung RSUD Kertosono lama merupakan aset Pemkab Nganjuk.
Sehingga, perlu mendapatkan izin terlebih dahulu dalam pemanfaatannya.
Aktivitas ilegal ini pun memantik keresahan warga sekitar.
Mereka lantas wadul ke dewan serta Satpol PP Kabupaten Nganjuk.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Nganjuk, M Fauzi Irwana mengatakan, pihaknya sudah menanggapi laporan masyarakat itu dengan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Kertosono lama, Kamis (2/1/2025).
Saat sidak, Fauzi menemukan beragam barang tak semestinya di sejumlah ruangan. Yakni, kasur, sofa, AC, TV, dan sound system.
"Kita cek ke lokasi. Memang benar ada penggunaan aset daerah yang tak sesuai ketentuan," katanya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (3/1/2025).
Di hari yang sama, lanjut Fauzi, pihaknya duduk bersama bareng pengelola dan Satpol PP.
Dari situ disepakati kegiatan terselubung di RSUD Kertosono lama dihentikan.
Selain itu, pengelola harus mengangkut beragam barang yang ada.
"Sesuai keepakatan kegiatan di rumah sakit ini dihentikan. Karena Pemkab belum mengeluarkan izin apa pun," terangnya.
Respons Satpol PP
Kasatpol PP Kabupaten Nganjuk, Suharono mengatakan, berdasar hasil pengecekan ada sembilan ruangan yang diduga jadi kamar penginapan.
Di kamar tersebut terdapat kasur, beberapa juga dilengkapi pendingin atau AC.
Selain itu, ada pula satu ruangan yang ditengarai tempat karaoke. Sebab di sana ditemukan TV dan sound system.
Suharono memastikan aktivitas di aset Pemkab Nganjuk itu tak berizin.
"Kami melakukan tindakan dengan melihat kondisi lapangan sekaligus menyampaikan kepada pengelola tidak boleh ada kegiatan di tanah aset daerah sebelum mendapat izin."
"Kami minta aktivitas dihentikan, kemarin, Kamis (3/1/2025). Hal ini telah disepakati," katanya.
Usai muncul kesepakatan itu, pengelola mengangkut sejumlah barang.
Pantauan SURYAMALANG.COM di lokasi, hanya ada sedikit barang yang tersisa yang belum terangkut. Antara lain, tiga AC, sofa, satu kasur, dan satu dipan.
"Sebagian besar barang sudah diangkut. Sampai hari ini masih proses (pengangkutan)," paparnya.
Suharono menyebut, pihaknya memilih menangani persoalan ini secara persuasif.
Kendati, di Peraturan Daerah (Perda) diatur mengenai sanksi terhadap penyalahgunaan aset pemerintah daerah.
"Di Perda sebenarnya ada, tapi tak perlu diterapkan sanksi."
"Kami gunakan langkah persuasif, sudah diingatkan dan diindahkan pengelola, (persoalan) selesai," sebutnya.
Sempat Ada Izin untuk UMKM
Kepala Inspektorat Kabupaten Nganjuk, Mokhamad Yasin mengungkapkan, bila sebelumnya, ada pihak yang mengajukan izin pemanfaatan bangunan RSUD Kertosono lama.
Izin pemanfaatan diajukan lantaran bangunan itu merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.
Berdasar informasi yang dihimpun, izin itu dikirimkan pada Oktober 2024. Namun, Pj Bupati Nganjuk telah menolak memberikan izin.
"Izin pemanfaatannya untuk UMKM. Izin sudah sempat dinaikkan ke meja Pj Bupati."
"Tapi, Pj Bupati menolaknya," kata Yasin.
Lebih lanjut, Yasin menyatakan, penolakan pemberian itu bukan tanpa alasan.
Sebab, pada 2025, terdapat perencanaan, pengembangan layanan rumah sakit jiwa di RSUD Kertosono lama.
"Dalam jangka waktu dekat akan dibersihkan dan ditata untuk layanan rumah sakit jiwa," paparnya.
Ia mengungkapkan, pendataan aset daerah merupakan bagian penting.
Pendataan aset pun telah dilaksanakan Pemkab Nganjuk dengan saksama.
Dengan langkah itu, tak akan terjadi kehilangan maupun kerusakan pada aset yang ada. Terlebih lagi, aset daerah bisa bermanfaat bagi masyarakat.
Yasin juga berharap persoalan penyalahgunaan aset daerah tak kembali terulang.
"Bila ada pihak yang hendak memamfaatkan aset daerah tentunya harus mematuhi regulasi yang ada."
"Misalnya, mengajukan izin pemanfaatan hingga pembahasan sistem sharing," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Nganjuk, M. Fauzi Irwana, menjelaskan rencananya, pada 2018, RSUD Kertosono lama digunakan sebagai lokasi rehabilitasi pecandu narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Jatim.
Tapi, Karena ada satu hal yang tak terlampaui rencana itu urung dilaksanakan.
"Terhitung sejak saat itu pula, RSUD Kertosono Lama kosong hingga kini," urainya.
Ia membeberkan, pihaknya tuntas berkoordinasi dengan Pemkab Nganjuk untuk memaksimalkan dan memfungsikan RSUD Kertosono lama.
"Tentu agar bermanfaat bagi warga," bebernya.
Di sisi lain, seorang warga setempat, Totok membenarkan jika dirinya pernah mengajukan izin pemanfaatan RSUD untuk UMKM.
Pemanfaatan UMKM yang dimaksud berupa kafe.
"Setelah berproses, saya mengakui memang pengajuan izin ini tak disetujui Pj Bupati," terangnya.
Berjalannya, waktu, tambah Totok, rekannya, yang ia sebut 'pengembang', menyalahgunakan RSUD Kertosono Lama.
Berdasar penuturannya, kawannya itu bernama Samsul warga Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.
Namun, ia gamang menyebut bangunan RSUD Kertosono Lama disalahgunakan jadi tempat karaoke dan penginapan melat.
Bak sulap, ia berdalih fasilitas itu mendadak ada tanpa sepengetahuannya.
"Saya tak tidak tahu dan tidak monitor (ada tempat karaoke dan penginapan). Saya hanya mengajukan izin untuk UMKM. Kalau di lapangan saya tidak monitor," tutupnya.
Susul Thom Haye, Rumor Kencang Eliano Reijnders Tinggalkan Liga Belanda dan Gabung Persib Bandung |
![]() |
---|
PSBS Biak Vs Persik Kediri, Pasukan Ong King Swee Usung Misi Bangkit, Incar 3 Poin di Maguwoharjo |
![]() |
---|
Jerit Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Ganti Rugi Tak Sebanding dengan Rasa Kehilangan dan Trauma |
![]() |
---|
Kerupuk Udang Sidoarjo Tembus Pasar Internasional, 28 Kontainer Dikirim ke Malaysia |
![]() |
---|
Dampak Buruk Turun Hujan di Musim Kemarau, Sekitar 400 Hektar Lahan Tembakau di Tulungagung Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.