Pasar Hewan Tulungagung Tutup
Ada 9 Pasar Hewan di Tulungagung Ditutup Sementara, Kendalikan Penyebaran PMK Jelang Lebaran
Disperindag dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan)Tulungagung resmi menutup sementara Pasar Hewan Terpadu (PHT).
Penulis: David Yohanes | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) resmi menutup sementara Pasar Hewan Terpadu (PHT).
Sebuah spanduk dibentangkan di gerbang timur PHT berisi pengumuman penutupan PHT dari 10-25 Januari 2025.
Dalam spanduk itu juga dicantumkan, dasar penutupan adalah Surat Edaran (SE) Bupati Tulungagung nomor 500.7.2.4/0029/34.03/2025.
PHT yang beroperasi setiap pasaran Pahing di penanggalan Jawa selalu ramai, kini sangat sepi.
Tidak ada aktivitas pedagang maupun pegawai Disperindag dan Disnak Keswan yang biasa bertugas di PHT
Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Pasar Disperindag Tulungagung, Zainu Mansyur, mengatakan penutupan sementara ini berlaku 4 kali pasaran.
“Penutupan ini atas perintah dari Kementerian Pertanian, untuk mencegah penyebaran PMK. Harapannya semoga ada perkembangan yang lebih baik,” jelas Zainu.
Kebijakan ini akan dievaluasi pada Pahing terakhir di masa penutupan yang jatuh pada Sabtu (25/1/2025.
Jika situasi sudah terkendali, maka PHT Tulungagung akan kembali dibuka pada Kamis (30/1/2025).
Harapannya langkah ini bisa menghentikan penularan PMK di Tulungagung menjelang Idul Fitri.
“Karena sekitar 3 bulan lagi sudah Idul Fitri. Jika tidak dikendalikan pasti akan meresahkan masyarakat,” sambung Zainu.
Selain PHT, Pemkab Tulungagung juga menutup 8 pasar hewan lainnya.
Mulai dari Pasar Hewan Rejotangan, Karangtalun, Domasan, Bendilwungu, Campurdarat, Karangrejo, Sendang dan Bandung.
Delapan pasar hewan ini biasanya dipakai untuk jual beli kambing yang kadang didatangi pedagang dari luar daerah.
“Kami juga akan pasang papan peringatan di setiap pasar kambing itu. Harapannya semua terkendali,” ujar Zainu.
Eko Sujarwo Kades di Tulungagung Diadili Karena Korupsi, Dituntut Hukuman Penjara 3 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Bacaan Niat dan Tata Cara Sholat Tahajud dengan Tulisan Latin, Lengkap Bacaan Doa Setelahnya |
![]() |
---|
LINK NONTON Drama Korea The Winning Try Episode 1-6 Sub Indo, Baca Dulu Sinopsisnya |
![]() |
---|
25 Link Twibbon HUT Ke-80 RI 2025 Terbaru Gratis, Cukup Dibuat di HP dan Edit Foto Sesuka Hati |
![]() |
---|
Menolak Hubungan Intim dan Konten Syur Bakal Disebarkan, Wanita di Malang Laporkan Mantan Pacar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.