Pilgub Jatim 2024

Risma-Gus Hans Minta Mahkamah Konstitusi Menganulir Kemenangan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024

Risma-Gus Hans Minta Mahkamah Konstitusi Menganulir Kemenangan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024

Editor: Eko Darmoko
Mahkamah Konstitusi
Sidang pendahuluan gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/1/2025). 

Berdasarkan dugaan dan bukti yang diungkapkan tersebut, kubu Risma-Gus Hans menyampaikan sejumlah permohonan tuntutan atau petitum.

Di antaranya adalah membatalkan keputusan KPU Jatim tentang penetapan hasil Pilgub. Sebagai informasi, dari penetapan KPU itu, Paslon nomor urut 2 Khofifah-Emil unggul dengan meraih total suara 12.192.165 atau 58,81 persen.

Lalu diikuti paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans mendapat total 6.743.095 atau 32,52 persen. Adapun paslon nomor urut 1 yakni Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh total suara sebesar 1.797.332 atau 8,67 persen.

"Membatalkan putusan KPU Jawa Timur nomor 63 tahun 2024 tengang penetapan hasil Pilgub yang ditetapkan di Surabaya," ujarnya.

Tuntutan lain adalah agar MK bisa mendiskualifikasi Khofifah-Emil sebagai Paslon nomor urut 2. Alasannya, dianggap telah melakukan pelanggaran pada Pilgub 2024.

Kemudian kubu Risma-Gus Hans berharap agar MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang hanya diikuti oleh Risma-Gus Hans dan Luluk-Lukman.

"Dengan tidak mengikutsertakan pasangan Khofifah-Emil. Selanjutnya memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan atau apabila yang mulia hakim konstitusi berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," ungkapnya.

Dalam sidang pendahuluan itu, mahkamah sempat menanyakan beberapa bukti yang diajukan oleh kubu Risma-Gus Hans. Misalnya, berapa jumlah saksi Paslon Risma-Gus Hans yang menolak bertandatangan saat proses rekapitulasi.

Termasuk agar melengkapi penjelasan dan bukti soal berapa suara yang hilang lantaran dugaan anomali dimaksud.

Sebab, Arsul Sani sebagai salah satu hakim menghitung selisih antara suara Risma-Gus Hans dengan Khofifah-Emil berkisar 5 juta lebih suara. Hal itu perlu dibuktikan pada sidang berikutnya.

"Ini untuk melihat signifikansinya berapa. Harus yakinkan juga Mahkamah. Harus menunjukkan dalam pembuktian, kausa verbanya atau hubungan sebab akibat antara anomali dengan perolehan suara itu," kata Arsul Sani.

Sementara itu, Saldi Isra mengungkapkan, pada sidang berikutnya adalah pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu. Dia meminta semua pihak untuk membawa bukti dalam persidangan.

"Karena ini sebetulnya pertarungan bukti. Jadi semua harus berbasis bukti. Bukti itulah yang nanti akan kami nilai," ungkap Saldi Isra. 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved