Pilgub Jatim 2024
Hadapi Gugatan MK, Tim Hukum Khofifah-Emil Siap Kawal Suara Warga Jatim
KPU Jawa Timur telah merampungkan rekapitulasi 38 kabupaten/kota untuk Pilgub Jatim 2024 pada awal Desember 2024 lalu.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - KPU Jawa Timur telah merampungkan rekapitulasi 38 kabupaten/kota untuk Pilgub Jatim 2024 pada awal Desember 2024 lalu.
Hasilnya Paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa - Emil Dardak meraih 12.192.165 suara.
Kemudian Paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah - Lukmanul Khakim meraih suara 1.797.332.
Sedangkan Paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma) - KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) meraih 6.743.095 suara.
Rekapitulasi itu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Pasca rekapitulasi, Tim Risma-Gus Hans menggugat hasil rekapitulasi KPU Jatim ke MK meski terdapat selisih lebih dari 5,4 juta suara.
Merespons gugatan tersebut, Tim Hukum Pemenangan Khofifah-Emil telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait di MK. Keputusan ini diambil Tim Hukum Khofifah-Emil untuk menjaga suara warga Jatim di Pilgub Jatim 2024.
"Pada hari Jumat kemarin, Tim Hukum Pemenangan Khofifah-Emil secara resmi telah mendaftarkan sebagai pihak terkait di MK sehubungan dengan permohonan yang diajukan tim Risma-Gus Hans."
"Keputusan kami untuk melibatkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut dengan maksud untuk menghormati pilihan rakyat Jawa Timur, serta memberikan keterangan yang berimbang kepada majelis hakim MK mengenai proses penyelenggaran Pilgub Jatim 2024 yang secara keseluruhan telah berjalan dengan baik, kondusif, profesional, dan transparan," kata Koordinator Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, kepada SURYAMALANG.COM di Surabaya, Sabtu (4/1/2025).
Keputusan ini juga sekaligus dikatakan untuk mengawal amanah 12.192.165 suara masyarakat Jawa Timur yang telah dipercayakan kepada Paslon Khofifah-Emil.
“Di samping itu, kami juga menyampaikan rasa terima kasih serta apresiasi kepada MK dan jajaran yang menerima dengan sangat baik proses pendaftaran kami sebagai pihak terkait," tambah Edward.
Edward menegaskan Tim Khofifah-Emil sangat menghormati keputusan Tim Risma-Gus Hans menggugat hasil Pilgub Jatim 2024 ke MK.
Tetapi, jika berasumsi Pilgub Jatim 2024 terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, Edward menyebut hal itu tidak benar dan jauh dari kenyataan di lapangan.
"Pada prinsipnya, kami sangat menghargai upaya penyelesaian perselisihan melalui mekanisme di MK."
"Hal ini sangat baik untuk perkembangan proses demokrasi kita, sekaligus sebagai sarana pendidikan moral dan hukum bagi semua pihak agar dapat menyelesaikan suatu permasalahan dengan cara-cara yang konstitusional, bermartabat dan melalui prosedur hukum yang telah ditentukan," katanya.
Khofifah Indar Parawansa
Emil Dardak
Edward Dewaruci
Pilgub Jatim 2024
Tri Rismaharini
Gus Hans
SURYAMALANG.COM
Gus Hans : Bu Risma Legowo Terima Putusan MK, Agar Tidak Putus Persaudaraan |
![]() |
---|
Khofifah Sampaikan Terima Kasih dan Ajak Gotong Royong Bangun Jatim Pasca Putusan MK |
![]() |
---|
Pernyataan Tim Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024 Pasca Putusan MK : Legitimasi Kemenangan |
![]() |
---|
Risma-Gus Hans Minta Mahkamah Konstitusi Menganulir Kemenangan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024 |
![]() |
---|
Jaringan Kiai Santri Nasional Gelar Doa Bersama untuk Menyambut Kemenangan Khofifah-Emil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.