Fasilitas Khusus untuk Agus Buntung yang Histeris Menolak Dipenjara, Kamar Lapasnya Ada Kloset Duduk

Ada fasilitas khusus untuk Agus Buntung di dalam kamar lapasnya. Ia ditempatkan di ruangan khusus disabilitas dan lansia.

|
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Fasilitas Khusus untuk Agus Buntung yang Histeris Menolak Dipanjara, Kamar Lapasnya Ada Kloset Duduk 

Kurniadi yang menganggap penahanan Agus melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," lanjutnya.

Kurniadi telah mengajukan permohonan agar Agus kembali dijadikan tahanan rumah.

Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung menangis histeris di pangkuan ibundanya di sel tahanan sementara Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025).
Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung menangis histeris di pangkuan ibundanya di sel tahanan sementara Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

"Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan," katanya.

Sementara itu, Agus mengaku tak dapat melakukan aktivitas sendiri dan perlu bantuan orang lain.

"Saya mohon, Pak, biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing," ucap Agus sambil menangis di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, Kamis.

Agus membantah melakukan pelecehan ke mahasiswi di sebuah home stay di Mataram.

"Kebenaran pasti akan terungkap, kebenaran pasti akan terungkap," imbuhnya, dikutip dari TribunLombok.com.

Ibu Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni, tak kuat melihat anaknya terus menangis meminta dibebaskan.

Ia khawatir dengan kondisi Agus yang tak memiliki kedua tangan dan harus menjalani masa tahanan.

"Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas," tuturnya.

Baca juga: Mobil RI 36 Trending Dikawal Patwal Tunjuk-tunjuk Sopir Taksi, Siapa Pemiliknya? 3 Menteri Membantah

Berkas Perkara Diserahkan

Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyatakan berkas perkara juga diserahkan penyidik setelah dinyatakan P21 pada 7 Januari 2025.

"Berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan, hari ini 9 Januari kita sepakati untuk tersangka Agus kita lakukan penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan," bebernya.

Sebelum dibawa ke Kejari Mataram, Agus telah menjalani sejumlah pemeriksaan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved