Trenggiling di Kediri
Fenomena Trenggiling, Satwa Liar Dilindungi Berkeliaran di Pemukiman Warga Kediri, Ini Kata BKSDA
Dalam 4 bulan terakhir Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kediri menerima empat ekor trenggiling yang ditemukan di beberapa lokasi permukiman
Laporan : Isya Ansori
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Fenomena keberadaan satwa liar dilindungi, Trenggiling di sekitar pemukiman warga didapati di Kediri Jawa Timur, dalam sebula terakhir.
Tercatat, dalam empat bulan terakhir Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kediri menerima empat ekor trenggiling yang ditemukan di beberapa lokasi permukiman di Kediri.
Fenomena kemunculan satwa liar ini terjadi antara Oktober 2024 hingga Januari 2025.
Empat lokasi penemuan trenggiling tersebut mencakup Desa Kandat di Kecamatan Kras, kawasan Lebak Tumpang di Kecamatan Mojoroto, dan yang terbaru di Desa Mlati, Kecamatan Mojo, pada Senin (13/1/2025).
Warga menemukan trenggiling tersebut berkeliaran di sekitar permukiman dan segera menyerahkannya kepada BKSDA karena menyadari hewan tersebut merupakan satwa yang dilindungi.
"Hewan-hewan tersebut saat ini sudah diamankan di tempat kami dan sedang menjalani proses observasi untuk memastikan kesiapan mereka sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya," kata Kepala Resor Konservasi Wilayah 01 BKSDA Kediri, David Fatchurohman, pada Rabu (15/1/2025).
David menjelaskan bahwa trenggiling, yang dikenal dengan sisik keratin sebagai pelindung tubuh, kemungkinan besar berasal dari habitat yang berada di sekitar area temuan, seperti kawasan persawahan atau perkebunan yang berdekatan dengan permukiman warga.
"Saya tidak ingin berspekulasi bahwa trenggiling ini dilepaskan oleh pemiliknya. Kemungkinan besar, lokasi temuan memang merupakan bagian dari sebaran habitat mereka," jelas David.
Ia menekankan bahwa satwa liar seperti trenggiling tidak boleh dipelihara secara ilegal.
Selain berisiko menularkan penyakit, tindakan tersebut juga dapat berujung pada sanksi pidana dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
"Memelihara hewan yang dilindungi secara hukum hanya diperbolehkan jika sudah memiliki izin resmi dari balai konservasi. Proses perizinan ini mencakup verifikasi dan kajian kelayakan," imbuhnya.
BKSDA Kediri juga mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar tanpa izin dan segera melaporkan jika menemukan satwa dilindungi agar dapat ditangani sesuai prosedur.
"Hal ini juga sebagai pengingat pentingnya menjaga habitat satwa liar agar tidak terganggu, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan perlindungan satwa dilindungi," ungkapnya.
| Siswa SD Tulungagung Terpapar Doktrin Terorisme via Game Online, BNPT dan Psikolog Turun Tangan |
|
|---|
| Main Game sambil Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Minta Maaf Ngaku Khilaf |
|
|---|
| Harga Unta di Peternakan Viral Ngoro Mojokerto Tembus Rp 200 Juta, Jadi Incaran Pengusaha Mini Zoo |
|
|---|
| Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini Kamis 14 Mei 2026: Dominan Udara Kabur, Ngantang-Kasembon Hujan |
|
|---|
| Berita Arema FC Hari Ini Populer: Misi Lampaui Rekor Poin Musim Lalu, Adi Satryo Comeback |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/trenggiling-kediri.jpg)