Kamis, 14 Mei 2026

Trenggiling di Kediri

Fenomena Trenggiling, Satwa Liar Dilindungi Berkeliaran di Pemukiman Warga Kediri, Ini Kata BKSDA

Dalam 4 bulan terakhir Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kediri menerima empat ekor trenggiling yang ditemukan di beberapa lokasi permukiman

Tayang:
Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/BKSDA Kabupaten Kediri
Satwa liar dilindungi, Trenggiling dan dokumentasi saat Petugas BKSDA Kabupaten Kediri saat mengevakuasi Trenggiling. 

Laporan : Isya Ansori

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Fenomena keberadaan satwa liar dilindungi, Trenggiling di sekitar pemukiman warga didapati di Kediri Jawa Timur, dalam sebula  terakhir.

Tercatat, dalam empat bulan terakhir Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kediri menerima empat ekor trenggiling yang ditemukan di beberapa lokasi permukiman di Kediri.

Fenomena kemunculan satwa liar ini terjadi antara Oktober 2024 hingga Januari 2025.  

Empat lokasi penemuan trenggiling tersebut mencakup Desa Kandat di Kecamatan Kras, kawasan Lebak Tumpang di Kecamatan Mojoroto, dan yang terbaru di Desa Mlati, Kecamatan Mojo, pada Senin (13/1/2025). 

Warga menemukan trenggiling tersebut berkeliaran di sekitar permukiman dan segera menyerahkannya kepada BKSDA karena menyadari hewan tersebut merupakan satwa yang dilindungi.

"Hewan-hewan tersebut saat ini sudah diamankan di tempat kami dan sedang menjalani proses observasi untuk memastikan kesiapan mereka sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya," kata Kepala Resor Konservasi Wilayah 01 BKSDA Kediri, David Fatchurohman, pada Rabu (15/1/2025).  

David menjelaskan bahwa trenggiling, yang dikenal dengan sisik keratin sebagai pelindung tubuh, kemungkinan besar berasal dari habitat yang berada di sekitar area temuan, seperti kawasan persawahan atau perkebunan yang berdekatan dengan permukiman warga.

"Saya tidak ingin berspekulasi bahwa trenggiling ini dilepaskan oleh pemiliknya. Kemungkinan besar, lokasi temuan memang merupakan bagian dari sebaran habitat mereka," jelas David.  

Ia menekankan bahwa satwa liar seperti trenggiling tidak boleh dipelihara secara ilegal.

Selain berisiko menularkan penyakit, tindakan tersebut juga dapat berujung pada sanksi pidana dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. 

"Memelihara hewan yang dilindungi secara hukum hanya diperbolehkan jika sudah memiliki izin resmi dari balai konservasi. Proses perizinan ini mencakup verifikasi dan kajian kelayakan," imbuhnya.  

BKSDA Kediri juga mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar tanpa izin dan segera melaporkan jika menemukan satwa dilindungi agar dapat ditangani sesuai prosedur.  

"Hal ini juga sebagai pengingat pentingnya menjaga habitat satwa liar agar tidak terganggu, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan perlindungan satwa dilindungi," ungkapnya. 

 

 

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved