Ledakan di Rumah Polisi Mojokerto

Kapolda Jatim Sebut Bahan Petasan Soal Ledakan Rumah di Mojokerto, Proses Pidana Bagi Aipda Maryudi

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto memastikan, Aipda Maryudi juga akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pidana. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto Ground Breaking Pembangunan Gedung Ditreskrimsus di Mapolda Jatim, Kamis (16/1/2025).  

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto angkat bicara terkait penyebab ledakan di rumah polisi di Mojokerto pada pada Senin (13/1/2025) pagi.

Irjen Pol Imam Sugianto menyebut bahan petasan yang disimpan, terkait ledakan di rumah Aipda Maryudi di Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, yang menewaskan dua orang kerabat itu.

Disebutkan, bahan peledak dalam ledakan tersebut merupakan bahan petasan sisa dari perayaan malam pergantian tahun baru pada Selasa (31/12/2024). 

Terdapat beberapa sisa petasan yang disimpan oleh Aipda Maryudi untuk nantinya akan kembali dinyalakan selama momen Bulan Ramadhan pada Maret 2025 mendatang. 

Namun, Imam masih menunggu hasil penelitian dan penyelidikan lengkap dari Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim bersama Anggota Ditreskrimum Polda Jatim mengenai kasus ledakan tersebut. 

Ia masih memastikan keterkaitan adanya bahan peledak tersebut dengan perkakas tabung elpiji berukuran 3 kg sebanyak tiga unit dan dua tabung elpiji berukuran 12 kg di lokasi ledakan. 

"Persoalan ledakan yang diduga bahan baku mercon dan di situ ditemukan tabung gas elpiji ada 5, tiga tabung ukuran 3 kg yang hijau dan yang 2 yang biru yang 12 kg," ujarnya seusai meresmikan Ground Breaking Pembangunan Gedung Ditreskrimsus di Mapolda Jatim, Kamis (16/1/2025). 

"Kaitannya sedang dikembangkan Apakah ada keterkaitan kebocoran gas yang kemudian memicu bahan peledak yang disimpan oleh ini yang bersangkutan," tambahnya. 

Perjalanan penyelidikan kasus ini dipantau langsung oleh Anggota Bareskrim Polri dan Irwasum Mabes Polri.

Imam juga menegaskan pihaknya bakal memproses Aipda Maryudi secara kode etik Profesi Kepolisian atas perbuatannya yang diketahui berakibat fatal hingga menyebabkan korban jiwa. 

Tak cuma berhenti di situ, ia juga memastikan, Aipda Maryudi juga akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pidana. 

Kasus pidana yang sedang dijalani Aipda Maryudi atas insiden ledakan tersebut sedang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim

"Kemudian dari aspek tindak pidananya bahwa sekarang di Dirkrimum sedang bekerja. Untuk melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan memeriksa yang bersangkutan termasuk menunggu hasil laboratorium forensik. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kami dapatkan," pungkasnya. 

Sebelumnya, Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur menemukan bahan peledak yang mengandung oksidator dan klorat di reruntuhan rumah anggota Polsek Dlanggu tersebut.

"Kami menemukan di depan kamar depan rumah saudara Maryudi. Di situ kami temukan positif mengandung oksidator dan klorat," ujar Ketua Tim Labfor Polda Jatim, AKBP Agus Santosa, saat konferensi pers di Mojokerto, pada Selasa (14/1/2025).

Agus menerangkan, oksidator dan klorat adalah bahan peledak kembang api.

Kandungan ini sangat rentan meledak ketika terpapar panas, getaran, atau benturan.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved