Pembunuhan Surabaya

Pengakuan Pelaku Pembunuhan Cewek Lumajang di Kamar Hotel Surabaya : Dia Enggak Melawan

Saat ditanya upaya perlawan korban saat pelaku melakukan kuncian, MI menyebut tidak ada perlawanan dari pacarnya itu.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANg.COM/Luhur Pambudi
MI, Pelaku pembunuhan, saat digelandang anggota Unit Reskrim Polsek Genteng ke dalam ruang penyidik Mapolsek Genteng 

MI akui semua perbuatannya karena dirinya yang terlanjur berkalang rasa emosi hingga akhirnya gelap mata membunuh korban. 

Sementara itu, jenazah korban masih dilakukan visum oleh Anggota Tim Inafis Polrestabes Surabaya di kamar mayat RSUD dr Soetomo Surabaya, seraya menunggu pihak anggota keluarga tiba. 

Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Menurut Kapolsek Genteng Polrestabes Surabaya, Kompol Grandika Indera Waspada, pelaku bakal dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan

Namun, konstruksi pasal tersebut dapat berkembang sesuai dengan dinamika hasil penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut yang masih terus bergulir. 

"Tetap kami sangka pasal utama dulu Pasal 338. Kalau berencana atau tidaknya, nanti menunggu hasil analisa Tim Inafis dan gelar perkara," ujarnya di depan Mapolsek Genteng. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved