ASN Poligami

9 Syarat ASN Jakarta Boleh Poligami, Berlaku Mulai Januari 2025

Ada 9 syarat ASN Jakarta boleh poligami atau beristri lebih dari seorang mulai Januari 2025. Itu diatur di pasal 5 ayat 1 Pergub Nomor 2 Tahun 2025.

Editor: iksan fauzi
canva.com
Ilustrasi poligami - 9 syarat ASN Jakarta boleh poligami yang berlaku mulai Januari 2025. 

SURYAMALANG.COM | JAKARTA - Ada sembilan syarat ASN Jakarta boleh poligami atau beristri lebih dari seorang mulai Januari 2025.

Kendati ASN Jakarta boleh poligami, namun hukuman disiplin berat menanti jika tidak mampu memenuhi kewajiban atau persyarata yang telah ditentukan.

Lantas, apa saja syarat ASN Jakarta boleh poligami

Berikut 9 syaratnya: 

Berikut syaratnya:

  1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
  2. Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
  4. Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
  5. Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak.
  6. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak.
  7. Tidak mengganggu tugas kedinasan.
  8. Memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami.
  9. Larangan Pemberian Izin

Namun, ada beberapa kondisi di mana izin beristri lebih dari seorang tidak dapat diberikan.

Berikut syaratnya:

  1. Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut ASN.
  2. Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
  3. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Alasan yang diajukan tidak masuk akal.
  5. Berpotensi mengganggu tugas kedinasan.
     

Adapun aturan ASN Jakarta boleh poligami tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru saja diterbitkan oleh Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi.

Pergub itu mengatur tentang tata cara pemberian izin bagi ASN memiliki istri lebih dari satu atau poligami

Aturan ini tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang diterbitkan pada 6 Januari 2025.

Pergub ini menyatakan bahwa ASN pria yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. 

Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1.

Apabila ASN tidak memenuhi kewajiban tersebut, mereka akan dikenai hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pasal 4 juga menyebutkan bahwa dalam kasus tertentu, hukuman disiplin dapat diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.

Pada Pasal 5 ayat 1, izin poligami hanya dapat diberikan jika ASN yang bersangkutan memenuhi sejumlah persyaratan. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved