Kasus Rudapaksa Anak Lamongan

Ayah Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Hamil di Lamongan, Korban Curhat ke Kakeknya

Seorang ayah, ND (51) warga Kecamatan Sugio ini telah merusak masa depan anak tirinya yang masih berusia 17 tahun yang kini  hamil 4 bulan. 

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Dyan Rekohadi
KOmpas
ILUSTRASI - pencabulan anak 

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf A UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Hanif Manshuri)

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved