Kasus Rudapaksa Anak Lamongan
Ayah Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Hamil di Lamongan, Korban Curhat ke Kakeknya
Seorang ayah, ND (51) warga Kecamatan Sugio ini telah merusak masa depan anak tirinya yang masih berusia 17 tahun yang kini hamil 4 bulan.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Dyan Rekohadi
Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf A UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Hanif Manshuri)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Kasus Rudapaksa Anak Lamongan
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Badai Cedera Jelang Laga, Amunisi Persib Lawan Singo Edan |
![]() |
---|
Inovasi Olah Limbah Buah Jadi Parfum, 5 Mahasiswa Ubaya Kenalkan Produk Dauroma |
![]() |
---|
Jadwal Siaran Langsung Persik Kediri Lawan Bhayangkara Presisi, Macan Putih All Out |
![]() |
---|
BEDA Situasi Arema FC dan Persib Bandung Jelang Duel Sama-sama Berat, Marcos Tanpa 4 Pemain Kunci |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung di RSUD Karsa Husada Batu, Belasan Orang Dimintai Keterangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.