Surabaya

Pemprov Jatim Ketatkan Anggaran Belanja 2026, Dampak Dana Transfer Pusat Dikepras Rp 2,8 Triliun

Dampak Dana Transfer Pusat Dikepras Rp 2,8 Trilliun, Pemprov Jatim Bakal Makin Ketatkan Anggaran Belanja Tahun 2026

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Fatimatuz Zahro
HEMAT ANGGARAN - Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur Mohammad Yasin memastikan anggaran belanja tahun 2026 akan semakin diperketat, Sabtu (4/10/2026). Kebijakan ini mau tak mau harus diambil menyusul pengeprasan dana transfer ke daerah (TKD) dari pusat yang menjadi kebijakan dari Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur Mohammad Yasin memastikan anggaran belanja tahun 2026 akan semakin diperketat.

Hal ini menyusul pengeprasan dana transfer ke daerah (TKD) yang menjadi kebijakan dari Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa.

Berdasarkan surat Kementerian Keuangan tepatnya dari Dirjen Perimbangan Keuangan per tanggal 23 September 2025 No S-62/PK/2025, TKD untuk Provinsi Jawa Timur berkurang Rp 2,815 triliun di tahun 2026 mendatang.

Dana transfer untuk Pemprov Jatim di tahun 2026 akan dicairkan sebesar Rp 8,8 trilliun atau berkurang 24,21 persen dibanding TKD Provinsi Jatim di tahun 2025 yaitu sebesar Rp 11,4 trilliun.

“Ini kebijakan se Indonesia. Jadi tidak hanya Jatim yang dikepras. Provinsi Jatim berkurang Rp 2,8 Trilliun."

"Dan begitu juga dengan 38 kabupaten kota di Jatim, penguranganna kalau di total sebesar Rp 17,5 trilliun,” kata Yasin kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (4/10/2025).

Baca juga: Amerika Serikat Investasi USD 100 Juta ke Jatim, Buka Industri Garmen Skala Ekspor di JIIPE Gresik

Dengan adanya pengurangan dana TKD ini maka tentunya harus ada penyesuaian pada Rancangan APBD Provinsi Jatim Tahun 2026 yang saat ini tengah di bahas di DPRD Jatim.

Pemprov Jatim mau tidak mau harus segera merubah proyeksi pendapatan yang otomatis juga akan dilanjutkan dengan penyesuaian anggaran belanja.

“Tentunya akan membawa konsekuensi pada efisiensi belanja perangkat daerah,” imbuhnya.

Untuk belanja rutin yang sifatnya wajib seperti belanja pegawai, listrik, air, kemudian belanja wajib yang bersifat pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, perumahan permukiman, air bersih dan sanitasi, pelayanan sosial dan ketentraman dan ketertiban umum akan tetap di prioritaskan.

Hal itu sebagaimana yang menjadi Visi Misi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang tertuang dalam Nawa Bhakti Satya.

Program yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tetap akan menjadi prioritas.

Sementara efisiensi belanja akan kembali dilakukan dengan mengacu pada Inpres No 1 Tahun 2025.

“Seperti anggaran belanja perjalanan dinas, honorarium, belanja rapat, paket meeting, belanja alat tulis kantor, FGD, kajian, seminar dan lainnya itu yang akan terdampak efisiensi,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menggelar rapat bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan sejumlah kepala daerah di provinsi Jawa Timur di kantor Gedung Keuangan Negara (GKN) di Jalan Indrapura, Kamis (2/10/2025) pagi.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved