Kecelakaan Bus Maut Kota Batu
UPDATE Kecelakaan Bus Pariwisata Maut di Batu, Polisi Tetapkan Pemilik PO Bus Sebagai Tersangka
Pemilik PT Sakhindra Cemerlang Wisata sekaligus pemilik bus wisata berinisial RW (33) asal Denpasar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batu
Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BATU - Setelah menetapkan sopir bus pariwisata Sakhindra Trans Nopol DK 7942 GB, MAS (30) sebagai tersangka, polisi akhirnya juga menetapkan pemilik PT Sakhindra Cemerlang Wisata sekaligus pemilik bus wisata berinisial RW (33) asal Denpasar sebagai tersangka.
Dengan demikian dalam insiden kecelakaan yang menewaskan 4 orang itu, terdapat dua tersangka.
Baca juga: Sopir Bus Pariwisata Sakhindra Trans yang Menewaskan 4 Orang di Kota Batu Ditetapkan Jadi Tersangka
RW mengikuti jejak MAS sebagai tersangka karena berdasarkan bukti di lapangan yang mengakibatkan 4 orang tewas dan 10 orang lainnya luka-luka pada Rabu (8/1/2025) lalu itu.
“Berdasarkan olah TKP dan penyidikan telah kami kembangkan dari lidik ke sidik, dari empat alat bukti, ditemukan korelasi kuat antara tindakan sopir dan kelalaian pemilik bus. Sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, Jumat (17/1/2025).
Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit bus Hino, 6 kendaraan roda empat, 6 kendaraan roda dua, satu unit HP, surat pengecekan kendaraan bus Hino dari Dishub, akte pendirian PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata dan beberapa surat kendaraan lain.
Seperti diketahui, dari olah TKP didapati kondisi bus pariwisata Sakhindra Trans Nopol DK 7942 GB di Kota Batu yang mengangkut rombongan siswa dan guru SMK TI Bali Global Badung itu mengalami rem blong.
Bus rem blong di Jalan Imam Bonjol, menabrak banyak kendaraan dan pengendara di Perempatan Batos, kemudian melaju tak terkendali di Jalan Patimura hingga berhenti di Jalan Ir Soekarno Batu.
Hal fatal itu dikarenakan tidak hanya faktor manusia yang menjadi penyebab namun ada faktor kendaraan yang fungsi pengeremannya tidak melaksanakan tata kelola yang baik.
“Hasil pemeriksaan terhadap kendaraan diperoleh informasi kampas rem depan sebelah kanan dan sebelah kiri mengalami aus dan tipis. Kampas rem belakang sebelah kiri mengalami keausan dan tipis. Kondisi tromol depan bagian kanan dan kiri bergelombang tidak rata, kondisi tromol belakang sebelah kiri bergelombang dan tidak rata. Sehingga kesimpulannya pemilik kendaraan kurang memperhatikan perawatan kendaraan secara berkala,” ujarnya.
Selain itu diketahui kondisi indikator tekanan rem angin dan unjuk kerja sistem rem angin sisa 0 kg/cm2 dari 8-9 kg/cm2.
Untuk kerja tidak baik dan tidak ada sisa angin, serta didapati bus tak mengantongi KIR, beroperasi tanpa izin trayek dan surat izin angkutnya sudah dalam kondisi kadaluarsa atau tidak aktif.
KIR bus sudah kadaluarsa sejak 15 Desember 2023, sedangkan untuk izin angkutan sudah tidak aktif per 26 April 2020.
Akibat perbuatannya tersangka MAS, dijerat Pasal 311 ayat (2), (3), (4), (5) UU Nomor 22 Tahun 2009. Sedangkan RW dijerat dengan Pasal 315 ayat (1) Jo 311 ayat (2), (3), (4), (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP.
“Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” jelasnya.(myu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.