Kasus Narkoba Nganjuk

Sabu 5,06 Gram dan 24 Ribu Butir Pil Koplo Diamankan Polres Nganjuk, 4 Pengedar Diringkus

Dari tangan empat pelaku yang ditangkap Polres Nganjuk, disita barang bukti sabu seberat 5,06 gram dan 24.500 butir pil koplo jenis dobel L

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Barang buksti yang disita Polres Nganjuk dari penangkapan pengedar narkoba , Sabtu (18/1/2025).  

SURYAMALANG.COM, NGANJUK - Polres Nganjuk kembali menggulung tersangka kasus peredaran sabu dan pil koplo

Jumlah tersangka yang kali ini diringkus berjumlah empat orang. 

Mereka adalah, MI (40), MS (39), MF (25), serta WA (50).

Keempatnya berasal dari Kecamatan Tanjunganom dan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

"Kami mengamankan empat pelaku bersama barang bukti sabu seberat 5,06 gram dan 24.500 butir pil koplo jenis dobel L," kata Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, Sabtu (18/1/2025). 

Kasatresnarkoba Iptu Sugiarto, menjelaskan penangkapan bermula dari adanya informasi tentang pengedar yang akan mengantarkan pil dobel L ke wilayah Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk

Di sana petugas pun mengamankan MS di sebuah rumah. 

Dari tangan MS, pihaknya menyita 10.000 butir pil dobel L yang disimpan di jok sepeda motor dan uang tunai Rp 2,5 juta.

Kemudian, petugas lantas melakukan pengembangan kasus. 

"Hasilnya, kami meringkus MI, MF, dan WA di rumah kontrakan di Kecamatan Loceret bersama barang bukti sabu, alat hisap, serta ribuan pil dobel L," ucapnya. (nen) 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved