Kasus Narkoba Nganjuk
Sabu 5,06 Gram dan 24 Ribu Butir Pil Koplo Diamankan Polres Nganjuk, 4 Pengedar Diringkus
Dari tangan empat pelaku yang ditangkap Polres Nganjuk, disita barang bukti sabu seberat 5,06 gram dan 24.500 butir pil koplo jenis dobel L
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, NGANJUK - Polres Nganjuk kembali menggulung tersangka kasus peredaran sabu dan pil koplo.
Jumlah tersangka yang kali ini diringkus berjumlah empat orang.
Mereka adalah, MI (40), MS (39), MF (25), serta WA (50).
Keempatnya berasal dari Kecamatan Tanjunganom dan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
"Kami mengamankan empat pelaku bersama barang bukti sabu seberat 5,06 gram dan 24.500 butir pil koplo jenis dobel L," kata Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, Sabtu (18/1/2025).
Kasatresnarkoba Iptu Sugiarto, menjelaskan penangkapan bermula dari adanya informasi tentang pengedar yang akan mengantarkan pil dobel L ke wilayah Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.
Di sana petugas pun mengamankan MS di sebuah rumah.
Dari tangan MS, pihaknya menyita 10.000 butir pil dobel L yang disimpan di jok sepeda motor dan uang tunai Rp 2,5 juta.
Kemudian, petugas lantas melakukan pengembangan kasus.
"Hasilnya, kami meringkus MI, MF, dan WA di rumah kontrakan di Kecamatan Loceret bersama barang bukti sabu, alat hisap, serta ribuan pil dobel L," ucapnya. (nen)
Kasus Campak di Sumenep Tembus 2.268 Anak, Dinkes P2KB Sumenep : Baru 11.186 Anak Terimunisasi |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Pengadaan Gamelan Sekolah Diringkus Kejari Magetan, Kerugian Negara Capai Rp 520 Juta |
![]() |
---|
Kepala SMAN 1 Kampak Trenggalek Dipanggil, Wagub Emil Dardak Geregetan Jika KIP Dipotong |
![]() |
---|
6 Rekomendasi Kuliner Legendaris Sekitar Kayutangan Malang yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan |
![]() |
---|
Gubernur Jatim Khofifah Salurkan Bantuan Sosial di Kabupaten Malang Senilai Rp 16,137 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.