HGB di Atas Laut Sidoarjo
Siapa Thanthowy Syamsuddin? Bongkar Sertifikat HGB di Atas Laut Surabaya Mirip Pagar Laut Tangerang
Siapa Thanthowy Syamsuddin? bongkar sertifikat HGB di atas laut Surabaya mirip lokasi Pagar Laut Tangerang konsen isu sosial dan kebijakan publik.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Siapa Thanthowy Syamsuddin sosok yang membongkar adanya kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut Surabaya.
Kondisi tersebut mirip dengan lokasi Pagar Laut Tangerang yang juga mendapat sertifikat HGB.
Terbongkarnya kepemilikan sertifikat HGB di atas laut baik di Surabaya dan Tangerang tentu menjadi sorotan masyarakat.
Baca juga: HGB di Atas Laut Sidoarjo Milik PT Surya Inti & PT Semeru Cemerlang, Plt Bupati Janji Tak Perpanjang
Situasi tersebut memunculkan kekawatiran atas pelanggaran Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dalam aturan itu menegaskan pemerintah dilarang memberikan hak pengusahaan atau konsesi agraria di perairan pesisir bagi para pengusaha.
Lalu siapa Thanthowy Syamsuddin?
Mochammad Thanthowy Syamsuddin, S.E., MBA, adalah Dosen pengajar di Universitas Airlangga (Unair).
Thanthowy Syamsuddin merupakan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair).
Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu mengaku sudah lama aktif memperjuangkan isu sosial dan kebijakan publik.
Pada 2012, Thanthowy bahkan menjadi koordinator aksi nasional yang menolak pengesahan RUU Pilkada oleh DPR, menekankan pentingnya menjaga konstitusi dan kepentingan rakyat.
“Kalau masa kuliah memang saya sering mengawal isu-isu pendidikan dan kebijakan publik sesuai dengan jabatan saya sebagai Kepala Kajian Strategis BEM UI,” ujar alumnus SMAN 1 Sidoarjo tersebut dikonfirmasi, Senin (20/1/2025).
Studi Doktoral
Saat ini, Thanthowy sedang menempuh studi doktoral di Universiti Sains Malaysia.
Thanthowy mengambil spesialisasi manajemen strategi operasi dan rantai pasok bidang maritim serta perikanan.
Pihaknya juga melakukan penelitian mendalam terkait kebijakan publik, termasuk kasus HGB di pesisir Gunung Anyar, Surabaya, dan Tambak Sumur, Sidoarjo.
“Secara makro, ekonomi biru dan kebijakan strategis ini berdampak besar jika tidak dikelola dengan bijak" ungkapnya.
"Kebijakan publik harus sesuai prinsip keberlanjutan dan melibatkan masyarakat pesisir,” terangnya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Pemilik HGB di Laut Dekat Surabaya Terungkap, Salah Satunya PT Surya Inti Permata
Thanthowy juga menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan hingga generasi mendatang.
“Jika ada kebijakan yang bisa memengaruhi produk perikanan dan maritim, kita perlu memastikan apakah kebijakan tersebut sudah sesuai prinsip keberlanjutan dan kelestarian" ungkapnya.
"Apakah masyarakat pesisir turut dilibatkan dan diberitahu," jelasnya.
Thanthowy mencontohkan kasus HGB di Tangerang sebagai pengingat pentingnya pengawasan yang lebih ketat.
“Kalau nggak ada Tangerang, Surabaya nggak tergerak untuk mengecek. Jadi, ke depan, pengelolaan sumber daya yang bisa berkurang harus lebih diperhatikan" urainya.
"Bagaimana upaya mempertahankan sumber daya agar bertahan lama sampai anak cucu," tambah pria yang menyelesaikan gelar masternya di Institut Teknologi Bandung ini.
Selain itu, Thanthowy menyoroti kebijakan baru harus akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saat ada kebijakan baru, penting untuk memastikan bahwa prosesnya jelas, melibatkan semua pihak, dan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan serta dampaknya terhadap masyarakat,” tegasnya.
Dampak Omnibus Law Sampai HGB
Thanthowy juga mengkritisi dampak kebijakan Omnibus Law yang menurutnya kurang melalui proses pengujian yang transparan.
“Omnibus Law dulu prosesnya sangat cepat, opini publik tidak tertampung. Sekarang terlihat dampaknya, termasuk pada kebijakan HGB di wilayah pesisir,” tambahnya.
Menurut Thanthowy, pengelolaan sumber daya harus bertumpu pada akuntabilitas dan keberlanjutan untuk melindungi masyarakat pesisir dari dampak buruk seperti banjir rob yang sudah dirasakan di Gunung Anyar dan Tambak Sumur.
Selain itu, Thanthowy aktif dalam pengabdian masyarakat, mendukung program pemberdayaan wirausaha muda, terutama di sektor digital dan lingkungan.
Baca juga: FAKTA BARU HGB di Atas Laut Surabaya Mirip Pagar Laut Tangerang ternyata Milik PT Surya Inti Permata
Thanthowy juga mendirikan Center for Sociopreneur & Digitalpreneur di Unair sebagai upaya mendorong transformasi sosial berbasis teknologi.
“Mengabdikan diri pada ilmu pengetahuan tidak hanya berarti berada di ruang kelas atau laboratorium" urainya.
"Akademisi juga memiliki tanggung jawab untuk terlibat aktif dalam memperjuangkan keadilan sosial dan lingkungan,” pungkasnya.
Postingan Thanthowy
Awalnya Thanthowy mengunggah temuan soal lahan di perairan Surabaya yang telah memiliki status HGB dengan luas mencapai 656 hektare.
Alas lahan di atas laut tersebut melalui laman resmi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bhumi.atrbpn.go.id.
Dengan akun X miliknya, @thanthowy, Minggu (19/1/2025), Thanthowy Syamsuddin menanggapi unggahan pengamat perkotaan Elisa Sutanudjaja.
Elisa Sutanudjaja membagikan temuan soal lokasi pagar laut di Tangerang telah mendapat sertifikat HGB.
Oleh Thanthowy, situasi tersebut mirip dengan temuannya di atas laut Surabaya.
SHGB di perairan Surabaya tersebut dikaitkan Thanthowy dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), Surabaya Waterfront Land (SWL).
Saat ini, proyek tersebut juga tengah menjadi perbincangan di kalangan warga Surabaya.
'Cik, aku juga nemu sesuatu di PSN Waterfront Surabaya. Ada area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar,' tulis Thanthowy melalui akun tersebut.
Mencapai 656 ha, ada tiga koordinat lokasi di atas laut Surabaya yang terungkap masuk dalam HGB tersebut.
Di antaranya, koordinat 7.342163°S, 112.844088°E, koordinat 7.355131°S, 112.840010°E, dan koordinat 7.354179°S, 112.841929°E.
Unggahan tersebut lantas menjadi perbincangan masyarakat maya.
Hingga Senin malam, unggahan Thanthowy telah disukai 1.388 akun, di-posting ulang oleh 774 akun, dan menjangkau 184 ribu tayangan.
Penjelasan Thanthowy
Dikonfirmasi terkait unggahan tersebut, Thanthowy menjelaskan awalnya gundah terhadap temuan di Tangerang dimana lokasi yang menjadi titik pagar laut telah mendapatkan HGB.
"Kemudian kami cek yang ada di Surabaya. Ternyata, juga telah ada HGB-nya. Ada 3 plot dengan total luas sekitar 656 hektare," kata Thanthowy kepada Surya.co.id dikonfirmasi, Senin (20/1/2025).
Area tersebut berada dekat dengan Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar Surabaya membentang hingga Sidoarjo.
"Setelah saya cek dengan Google Earth, ternyata laut," jelas Thanthowy.
Sesuai Putusan MK Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pemerintah dilarang memberikan hak pengusahaan atau konsesi agraria di perairan pesisir bagi para pengusaha.
"Mengutip putusan MK, seharusnya tidak ada pemanfaatan ruang di atas perairan," kata Thanthowy.
Melalui unggahan ini, pihaknya ingin membuka forum diskusi sekaligus menunggu jawaban dari pemangku kepentingan.
Namun, sampai berita ini ditulis, belum ada konfirmasi terkait hal tersebut.
Tribun Jatim Network juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk untuk mengetahui pemilik lahan tersebut.
Namun, hingga berita ini ditulis juga belum terdapat jawaban atas pertanyaan tersebut.
Pagar Laut Tangerang
Sementara polemik SHGB di wilayah perairan Tangerang ditemukan tidak lama setelah adanya pemasangan pagar laut di wilayah pesisir kabupaten di Provinsi Banten tersebut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan pihaknya tengah melakukan investigasi pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Menteri Nusron menjelaskan telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo untuk mendalami kabar pagar laut tersebut telah bersertifikat.
Langkah itu diambil dengan tujuan memastikan letak bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai.
"Data dokumen pengajuan sertipikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024," terang Nusron.
Kendati demikian, Menteri Nusron telah melakukan penelusuran awal.
Hasilnya, terungkap di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang yang terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Sertifikat tersebut atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan, serta 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut.
Apabila hasil pengecekan tersebut menunjukkan lahan SHGB berada di luar garis pantai, maka pihaknya akan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
Termasuk, pembatalan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun.
Tanggapan BPN Jawa Timur
Terkait temuan sertifikat HGB di atas laut Surabaya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur sedang menyelidikinya.
Saat ini, ada dua perusahaan yang menjadi pemilik lahan tersebut.
Berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo mencapai 656,83 hektare, lahan tersebut terbagi menjadi tiga sertifikat.
Dua sertifikat atas nama PT Surya Inti Permata dan satu sertifikat atas nama PT Semeru Cemerlang.
Ketiga sertipikat tersebut terbit sejak 1996 dan berakhir pada 2026.
"Dua sertipikat, masing-masing seluas 285,16 hektare dan 219,31 hektare merupakan milik PT Surya Inti Permata, kemudian lahan seluas 152,36 hektar merupakan milik PT Semeru Cemerlang," kata Kepala BPN Jatim Lamri di Surabaya, Selasa (21/1/2025).
Namun, pihaknya belum dapat memastikan kondisi ketiga lahan tersebut.
Termasuk, peruntukan ketiga lahan ini.
"Apakah ini berbentuk lautan maupun daratan, kami sedang menyelidiki," kata Lamri.
Terkait peruntukannya, pihaknya tengah melakukan investigasi.
"Kami sedang menerjunkan tim untuk melakukan penelitian dan investigasi," jelasnya.
Apabila hasil penelitian menunjukkan lahan berada di lautan, maka BPN akan melakukan hapus tanah.
Yakni, pembatalan hak atas tanah yang dilakukan oleh pemerintah atau karena pemiliknya menyerahkan tanah secara sukarela.
"HGB hanya diberikan terhadap lahan di atas bukan yang berupa lautan," tegas Lamri.
Sosok Pemilik PT
Untuk diketahui, kedua perusahaan yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang merupakan badan usaha yang pernah dipimpin almarhum Henry J Gunawan.
Henry sebelumnya merupakan pengusaha properti di Surabaya.
Di akhir masa hayatnya, Henry tersangkut dalam beberapa perkara dan divonis bersalah dalam perkara penipuan dan penggelapan terhadap pedagang Pasar Turi, Proyek Pasar Turi.
Lalu penjualan sertifikat tanah di Malang, dan menempatkan keterangan palsu dalam akta bersama istrinya.
Henry J Gunawan, meninggal dunia di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur pada 22 Agustus 2020 silam.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.