Kejamnya Koperasi Bodong di Gresik, Uang untuk Berobat Belum Cair Hingga Nasabah Meninggal Dunia

Kisah Pilu Korban Tabungan Koperasi di Gresik, Uang untuk berobat tak kunjung cair hingga akhirnya meninggal dunia

Penulis: Willy Abraham | Editor: Eko Darmoko
IST
Sukono, adik almarhumah Hj Kasima, korban dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi simpan pinjam menunjukkan surat warkat. 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Nasib pilu korban tabungan koperasi swasta di Gresik. Saat berobat, uang tabungan yang terkumpul tak bisa dicairkan, hingga korban meninggal dunia.

Sukono merupakan adik korban koperasi bernama almarhumah Hj Kasima.

Kasima yang saat itu berusia 61 tahun, meninggal dunia di tengah upaya mencairkan uang tabungan dari koperasi yang ada di Gresik.

Semasa hidup, Kasima susah payah mengumpulkan uang tersebut. Uang sudah terkumpul.

Alih-alih mendapat keuntungan, ia lantas menabung atau menyimpan uang sebagai deposito ke koperasi pada tahun 2023 silam.

Namun impian itu pupus. Sebab hingga jatuh tempo, dana deposito dan tabungan yang dijanjikan pihak koperasi tak kunjung bisa dicairkan.

Kasima pun berjuang untuk terus meminta haknya kepada pihak koperasi, namun tak juga membuahkan hasil hingga mengembuskan napas terakhirnya.

“Jadi, kakak saya (Hj Kasima) adalah salah satu nasabah dengan nominal tabungan paling besar, nilainya kurang lebih Rp 110 juta, uang itu buat pengobatan beliau."

"Namun sampai beliau wafat uang tersebut tak kunjung cair hingga detik ini,” ujar Sukono, adik dari Kasima, kepada SURYAMALANG.COM.

Kepergian Kasima menyisakan duka mendalam bagi keluarga.

Apalagi saat Kasima masih terbaring sakit, pihak koperasi simpan pinjam itu tak ada niat baik, tidak sepeser pun memberikan dana untuk pengobatan.

“Bahkan saat kakak saya dirawat minta 2 juta untuk biaya berobat pun tidak diberikan,” ucapnya.

Sepeninggal kakaknya, Sukono kemudian mengikuti nasabah lain yang juga bernasib sama, kompak menempuh jalur hukum.

Keinginan mereka adalah tabungan di koperasi simpan pinjam bisa segera cair.

“Saya yang ngurus sekarang, bersama dengan warga lain yang menjadi nasabah dan juga korban uang tabungan mereka belum juga cair,” terang dia.

Sukono menerangkan bahwa dana yang disimpan kakaknya sebagai deposito di koperasi simpan pinjam mencapai ratusan juta rupiah.

Uang itu disimpan secara bertahap, dengan tanda bukti surat warkat atau dokumen pembayaran.

“Nominalnya mencapai ratusan juta rupiah, ada beberapa warkat, dan beberapa lagi ketemu setelah beliau wafat,” beber dia.

Kuasa hukum korban, M Bonang Khalimudin SH mengatakan, bahwa Kasima merupakan satu di antara 29 korban dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam milik swasta.

“Total ada 29 korban yang melapor, termasuk Hj Kasima salah satunya."

"Beliau salah satu nasabah yang langsung menabung ke pihak koperasi,” kata M Bonang.

Bonang menyebut, total kerugian yang dialami puluhan warga nasabah koperasi simpan pinjam mencapai miliaran rupiah.

“Nominal dana tabungan maupun deposito yang disimpan warga di koperasi tersebut bervariatif, mulai puluhan hingga ratusan juta."

"Jika ditotal mencapai miliaran rupiah,” ucapnya.

Sebelumnya, puluhan warga di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh koperasi simpan pinjam milik swasta.

Para korban tergiur iming-iming bunga tinggi serta sejumlah hadiah seperti kulkas, magic com, televisi, kambing dan lainnya.

Namun faktanya, para korban justru tidak bisa menarik dana deposito dan tabungan yang dijanjikan pihak koperasi. Hingga korban melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Gresik.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved