BREAKING NEWS - Polwan Bakar Suami di Mojokerto Hingga Tewas, Briptu Dila Divonis Penjara 4 Tahun

BREAKING NEWS - Polwan Bakar Suami di Mojokerto Hingga Tewas, Briptu Dila Divonis Penjara 4 Tahun

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/M Romadoni
Terdakwa Briptu Dila menjalani sidang vonis kasus KDRT secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025). 

"Izin yang mulia, setelah kami koordinasi dengan pimpinan di Polda jatim. Kami sepakat untuk menerima (Putusan)," pungkasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri, menanggapi hal yang sama atas putusan majelis hakim terkait vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Briptu Dila.

"Kami dari jaksa penuntut umum, menerima (Putusan) yang mulia," tandasnya.

Vonis terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah alias FN, tetap sama dengan tuntutan dalam sidang yaitu selama empat tahun atas perbuatannya melakukan KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved