BREAKING NEWS - Polwan Bakar Suami di Mojokerto Hingga Tewas, Briptu Dila Divonis Penjara 4 Tahun
BREAKING NEWS - Polwan Bakar Suami di Mojokerto Hingga Tewas, Briptu Dila Divonis Penjara 4 Tahun
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/M Romadoni
Terdakwa Briptu Dila menjalani sidang vonis kasus KDRT secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).
"Izin yang mulia, setelah kami koordinasi dengan pimpinan di Polda jatim. Kami sepakat untuk menerima (Putusan)," pungkasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri, menanggapi hal yang sama atas putusan majelis hakim terkait vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Briptu Dila.
"Kami dari jaksa penuntut umum, menerima (Putusan) yang mulia," tandasnya.
Vonis terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah alias FN, tetap sama dengan tuntutan dalam sidang yaitu selama empat tahun atas perbuatannya melakukan KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Tags
Briptu Fadhilatun Nikmah
Polwan bakar suami di Mojokerto
Briptu Dila
Briptu Rian Dwi Wicaksono
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Mojokerto
Polwan
SURYAMALANG.COM
Baca Juga
| Respons Telak Mahfud MD Tak Percaya KPK Selidiki Whoosh Sejak Awal 2025: Sebelumnya Minta Saya Lapor |
|
|---|
| Sumbar Purbaya Dulu: PPN Bisa Turun 8 Persen, Kaget Setelah Jadi Menkeu, Rp70 Triliun Bisa Melayang |
|
|---|
| Alasan KPK Baru Buka Dugaan Korupsi Whoosh Usai Hampir 1 Tahun Selidiki, Jokowi Tak Mau Jawab Utang |
|
|---|
| Tak Mau Pakai Jasa Calo, Warga Kabupaten Malang Rela Mondar-mandir Urus Adminduk |
|
|---|
| Warga Kota Malang Tak Mau Urus Adminduk Online Karena Khawatir Ribet |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Terdakwa-Briptu-Dila-menjalani-sidang-vonis-kasus-KDRT-secara-daring.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.