SHGB Laut Sidoarjo
Pejabat Sidoarjo Ramai-ramai Susuri Perairan yang Terbit HGB-nya
Plt Bupati Sidoarjo Subandi, Sekda Sidoarjo, Dandim 0816 Sidoarjo, BPN Sidoarjo, Camat Sedati dan Kades Segoro Tambak sidak ke area laut ber SHGB
Penulis: M Taufik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Sejumlah pejabat di Sidoarjo menyusuri laut di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo dengan menggunakan perahu, Rabu (23/1/2025).
Area tersebut merupakan perairan yang terbit HGB-nya.
Baca juga: FAKTA Historis Area HGB di Laut Sidoarjo yang Viral Akhirnya Terjawab oleh Timelapse Kawasan
Seperti diberitakan, area 656 hektar yang terbit HGB atas nama tiga perusahaan itu banyak diperbincangkan masyarakat karena mirip dengan perkara pagar laut di Tangerang.
Plt Bupati Sidoarjo Subandi, Sekretaris Daerah Sidoarjo, Dandim 0816 Sidoarjo, BPN Sidoarjo, Camat Sedati dan Kepala Desa Segoro Tambak ramai-ramai melakukan sidak ke lokasi itu.
Rombongan para pejabat itu naik perahu untuk melakukan peninjauan langsung dengan menaiki perahu nelayan setempat untuk mencapai lokasi HGB tersebut.
Selain melihat langsung perairan yang ber-HGB itu, mereka juga berdiskusi langsung dengan pihak-pihak terkait, termasuk perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.
“Dari peninjauan hari ini, diketahui terdapat blok yang berupa Kawasan tambak atas nama PT tapi dikelola oleh masyarakat,” kata Subandi.
Area itu masih belum dibebaskan dan hanya disertifikatkan HGB oleh salah satu perusahaan pada tahun 1996.
Sertifikat HGB itu akan habis perizinannya pada tahun 2026 ini.
“Sementara sebagian blok lainnya, jelas terlihat memang berupa laut,” lanjut politisi yang juga berstatus Bupati Sidoarjo terpilih hasil Pilkada 2024 kemarin.
Perihal pengurusan perpanjangan perizinan pada tahun 2026 ini, Subandi menegaskan masih terus berkordinasi dengan Pemprov Jatim dan menunggu arahan Pj Gubernur Jatim.
“Kiita terus berkordinasi dengan BPN untuk menunggu hasil investigasinya. Serta menunggu arahan dari Pj Gubernur,” kata Subandi.
Baca juga: Wawancara Eksklusif Thanthowy Syamsuddin Tentang Pagar Laut dan HGB di Laut Sidoarjo-Surabaya
Terkiat temuan HGB di wilayah Desa Tambak Cemandi, Kecamatan Sedati, pihaknya juga terus melakukan penelusuran. Terkait perizinan dan sebagainya.
Sidak ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menata kembali kawasan pesisir di Kecamatan Sedati, khususnya Desa Segoro Tambak, agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.
Diketahui ada tiga HGB yang keluar untuk wilayah perairan tersebut. HGB pertama keluar pada 2 Agustus 1996. Kemudian yang kedua keluar tanggal 15 Agustus 1996, yang ketiga keluar 26 Oktober 1999.
Tiga HGB itu, dua bidang seluas 285,16 hektar dan 219,31 hektar dimiliki PT SIP. Sementara satu bidang seluas 152,36 hektar milik PT SC.
Masa berlakunya habis pada tahun 2026 mendatang. (Ufi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.