SHGB Laut Sidoarjo
DPRD Jatim Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Soal HGB di Laut Sidoarjo
Pemerintah pusat pun diminta agar turun tangan untuk melakukan investigasi mendalam.
Laporan : Yusron Naufal Putra
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Polemik keberadaan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan laut Sidoarjo dan dekat Surabaya, terus menuai kritikan dari berbagai kalangan termasuk DPRD Jatim.
Pemerintah pusat pun diminta agar turun tangan untuk melakukan investigasi mendalam.
Sebab dalam kasus serupa di kawasan Tangerang. Anggota Komisi A DPRD Jatim Sumardi menyebut, patut diduga HGB di Sidoarjo itu juga cacat hukum. Itu harus terus dilakukan investigasi dan kalau perlu diambil tindakan hukum," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2025).
Sumardi menjelaskan, penerbitan HGB diatas perairan tentu tidak benar dan tanpa dasar. Sehingga, dia pun mendorong agar hal ini menjadi atensi serius.
Seluruh proses harus dipelototi bersama dan diminta agar segera dituntaskan.
"Prosesnya itu bagaimana kok bisa muncul HGB," jelas Sumardi.
Sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur tengah menyelidiki temuan adanya sertipikat Hak Guna Bangun (HGB) di atas permukaan laut dekat Surabaya. Saat ini, ada dua perusahaan yang menjadi pemilik lahan tersebut.
Lahan tersebut berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Mencapai 656,83 hektare, lahan tersebut terbagi menjadi tiga sertipikat.
Dua sertipikat atas nama PT Surya Inti Permata dan satu sertipikat atas nama PT Semeru Cemerlang. Ketiga sertipikat tersebut terbit sejak 1996 dan berakhir pada 2026.
"Dua sertipikat, masing-masing seluas 285,16 hektare dan 219,31 hektare merupakan milik PT Surya Inti Permata, kemudian lahan seluas 152,36 hektar merupakan milik PT Semeru Cemerlang," kata Kepala BPN Jatim Lamri di Surabaya, Selasa (21/1/2025).
Namun, pihaknya belum dapat memastikan kondisi ketiga lahan tersebut. Termasuk, peruntukan ketiga lahan ini.
"Apakah ini berbentuk lautan maupun daratan, kami sedang menyelidiki," kata Lamri.
Terkait peruntukannya, pihaknya tengah melakukan investigasi. "Kami sedang menerjunkan tim untuk melakukan penelitian dan investigasi," katanya.
Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa lahan berada di lautan, maka BPN akan melakukan hapus tanah. Yakni, pembatalan hak atas tanah yang dilakukan oleh pemerintah atau karena pemiliknya menyerahkan tanah secara sukarela. "HGB hanya diberikan terhadap lahan di atas bukan yang berupa lautan," katanya.
----
BREAKING NEWS : Polda Jatim Bentuk Timsus Dalami Kasus SHGB di Laut Sidoarjo, Surati 2 Perusahaan |
![]() |
---|
Pejabat Sidoarjo Ramai-ramai Susuri Perairan yang Terbit HGB-nya |
![]() |
---|
Sikapi HGB 656 Ha di Laut Sidoarjo Mirip Pagar Laut Tangerang, Pj Gubernur Jatim Minta Dihentikan |
![]() |
---|
FAKTA Historis Area HGB di Laut Sidoarjo yang Viral Akhirnya Terjawab oleh Timelapse Kawasan |
![]() |
---|
Potensi Pelanggaran HGB di Atas Laut Sidoarjo Mirip Pagar Laut Tangerang, Pakar Unair Ungkap Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.