SHGB Laut Sidoarjo

FAKTA Historis Area HGB di Laut Sidoarjo yang Viral Akhirnya Terjawab oleh Timelapse Kawasan

Berbekal data timelapse Google Earth dari tahun 1988 hingga 2022 yang menunjukkan kawasan yang kini bersertifikat HGB diketahui sebelumnya

|
Penulis: sulvi sofiana | Editor: Dyan Rekohadi
@ThanthowySyamsuddin
Timelapse Kawasan HGB di Pesisir dan Laut Sidoarjo (1988–2022) yang dibagikan di akun youtube @ThanthowySyamsuddin 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA  – Keraguan seperti apa kondisi laut di Sidoarjo yang dikavling hingga terbitnya sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) akhirnya terjawab.

Adalah penelitianMochammad Thanthowy Syamsuddin, S.E., MBA, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair) yang kembali membagikan temuan menarik terkait pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pesisir dan laut Sidoarjo.

Ia menunjukan seperti apa kondisi kawasan laut yang di HGB kan itu, yang ternyata dari dulu bukanlah daratan.                                                                                                                                                                                               

Berbekal data timelapse Google Earth dari tahun 1988 hingga 2022 yang menunjukkan kawasan yang kini bersertifikat HGB diketahui sebelumnya merupakan laut, area mangrove, dan tambak perikanan.

"Penelitian ini dilakukan menggunakan koordinat spesifik yang dianalisis dengan aplikasi Bhumi ATR, lalu dipadukan dengan fitur timelapse Google Earth untuk memantau perubahan geografis kawasan selama 34 tahun,"ungkapnya, Rabu (22/1/2025).

Hasilnya kemudian dirangkum dalam bentuk video yang tersedia untuk publik melalui tautan https://youtu.be/zHRzyMm2jng.

“Kawasan yang saat ini bersertifikat HGB ternyata secara historis adalah pesisir, tambak, dan laut. Fakta ini sangat jelas terlihat melalui citra satelit dari tahun 1988 hingga 2022,” ujar Thanthowy. 

“Tidak ada bukti bahwa kawasan tersebut pernah menjadi daratan yang digunakan untuk pemukiman atau pembangunan,"lanjutnya.

Thanthowy juga menekankan bahwa kawasan ini merupakan ekosistem penting yang harus dilindungi karena berfungsi mencegah abrasi, menahan rob, dan mendukung kehidupan masyarakat pesisir. 

Ia mengajak masyarakat untuk memahami fakta ini dan meminta pemerintah meninjau ulang status HGB yang telah diberikan.

“Masyarakat berhak tahu bahwa kawasan ini adalah bagian penting dari ekosistem pesisir yang harus dikelola dengan hati-hati. Keputusan yang diambil harus mencerminkan keadilan bagi masyarakat dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Thanthowy berharap temuan ini dapat menjadi bahan pendukung bagi jurnalis dalam melakukan publikasi atau investigasi lebih lanjut terkait tata kelola wilayah pesisir dan kelautan.

 “Dengan fakta visual ini, kita bersama dapat mendorong perubahan positif untuk pengelolaan kawasan pesisir di Indonesia,” pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved