Kritik RUU KUHAP
Guru Besar FH UB Kritisi RUU KUHAP, Prof Dr I Nyoman Nurjana : Dapat Menimbulkan Kerancuan
Guru besar FH UB ,I Nyoman Nurjana menilai sejumlah pasal dalam RUU KUHAP dapat menimbulkan kerancuan dalam sistem.
Penulis: Purwanto | Editor: Dyan Rekohadi
Laporan Wartawan : Purwanto
SURYAMALANG.COM, MALANG - Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas saat menimbulkan sejumlah kritikan publik.
Kali ini Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Prof. Dr. I Nyoman Nurjana angkat bicara.
I Nyoman Nurjana menilai sejumlah pasal dalam RUU KUHAP dapat menimbulkan kerancuan dalam sistem.
Salah satunya adalah Pasal 12 Ayat 11 yang mengatur bahwa jika dalam waktu 14 hari polisi tidak menanggapi laporan masyarakat, maka masyarakat dapat langsung melaporkannya ke Kejaksaan.
Selain itu, pasal tersebut juga memberikan kewenangan kepada Jaksa untuk menerima laporan masyarakat secara langsung.
"Ini harus hati-hati, dalam sistem peradilan pidana kita, kewenangan Polri sebagai penerima laporan sudah selaras, kecuali untuk tindak pidana khusus seperti korupsi di mana Kejaksaan memang memiliki kewenangan khusus dalam penyidikan," terang Nyoman, Kamis (23/1/2025).
Menurutnya, kewenangan lembaga penegak hukum, khususnya antara kepolisian dan kejaksaan, dikhawatirkan akan merusak Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana Terpadu).
"Bicara penegakan hukum adalah bicara tentang sistem yang sudah diatur dalam KUHAP,"
"Dalam hukum acara pidana di Indonesia, kita mengenal sistem peradilan pidana terpadu.” tambahnya.
Prof I Nyoman menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia sudah memiliki mekanisme yang jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
“Sistem peradilan kita, memiliki beberapa subsistem, yakni tahapan, prosedur, mekanisme, dan kewenangan dalam penegakan hukum," jelas Nyoman.
Ia menyoroti bahwa kewenangan polisi yang dimulai dari tahapan penyelidikan dan penyidikan.
"Sudah diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, kta ketahui bahwa kewenangan Polri dalam penegakan hukum sudah sangat jelas," urainya.
"Termasuk penyerahan berita acara penyelidikan (BAP) kepada Kejaksaan untuk menjadi dakwaan atau tuntutan," tambahnya.
Berisi 60 Ton Ikan Cakalang Senilai Rp 1 Miliar, Kapal Ikan Terdampar di Pantai Niyama Tulungagung |
![]() |
---|
Solidaritas untuk Affan Kurniawan di Alun-Alun Merdeka Kota Malang, Warga Gelar Doa Bersama |
![]() |
---|
Daftar Prestasi Salsa Erwina Hutagalung Tantang Debat Sahroni Sebut Bubarkan DPR Ide Orang Tolol |
![]() |
---|
Lewati 10 Tahapan, Sebanyak 60 Bidang Tanah di Desa Sumberbrantas Kota Batu Tuntaskan Redistribusi |
![]() |
---|
Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Ribuan Ojol Bakal Gelar Unjuk Rasa di Polda Jatim Jumat Malam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.