Pria Jember Edarkan Sabu-sabu di Bondowoso, Melibatkan Jaringan Narapidana di Lapas Jawa Timur

Pria Jember Edarkan Sabu-sabu di Bondowoso, Melibatkan Jaringan Narapidana di Lapas Jawa Timur

Editor: Eko Darmoko
IST
Pria Jember Edarkan Sabu-sabu di Bondowoso, Melibatkan Jaringan Narapidana di Lapas Jawa Timur 

Laporan Sinca Ari Pangsitu

SURYAMALANG.COM, BONDOWOSO - Seorang pria berusia 44 tahun ditangkap polisi di sebuah kafe di Desa Sukosari, Kecamatan Tamanan, Bondowoso

Pria asal Kabupaten Jember itu, ditangkap karena diduga tengah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di pada 23 Januari 2025 lalu.

Menurut Kasat Reskoba Polres Bondowoso, Iptu Nurudin, setelah ditangkap pihaknya melakukan penggeledahan di bagasi sepeda motor NMAX warna putih dengan nopol N 4938 ZI yang dikendari pelaku.

Hasilnya ditemukan lima paket sabu-sabu dengan berat 11,98 gram.

"Ada juga korek api, pipet kaca yang terdapat susa sabu-sabu."

"Alat bong juga, dan dua handphone," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM pada Minggu (26/1/2025).

Ia menjabarkan, berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut didapatnya dari RU, seorang narapidana di sebuah Lapas di Jawa Timur.

Untuk harga 10 gram sabu-sabu nominalnya Rp 9 juta.

"Dan akan dijual per paket  mulai dari Rp 500.000 sampai Rp 5,5 juta," ujarnya.

Ia menerangkan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatan pelaku RK, kami jerat dengan pasal tindak pidana narkotika , sebagaimana di maksud  Pasal 114 ayat (1), (2) Subs pasal 112  ayat (1), (2) UU RI No. 35 tahun 2009," pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved