Pria Jember Edarkan Sabu-sabu di Bondowoso, Melibatkan Jaringan Narapidana di Lapas Jawa Timur
Pria Jember Edarkan Sabu-sabu di Bondowoso, Melibatkan Jaringan Narapidana di Lapas Jawa Timur
Laporan Sinca Ari Pangsitu
SURYAMALANG.COM, BONDOWOSO - Seorang pria berusia 44 tahun ditangkap polisi di sebuah kafe di Desa Sukosari, Kecamatan Tamanan, Bondowoso.
Pria asal Kabupaten Jember itu, ditangkap karena diduga tengah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di pada 23 Januari 2025 lalu.
Menurut Kasat Reskoba Polres Bondowoso, Iptu Nurudin, setelah ditangkap pihaknya melakukan penggeledahan di bagasi sepeda motor NMAX warna putih dengan nopol N 4938 ZI yang dikendari pelaku.
Hasilnya ditemukan lima paket sabu-sabu dengan berat 11,98 gram.
"Ada juga korek api, pipet kaca yang terdapat susa sabu-sabu."
"Alat bong juga, dan dua handphone," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM pada Minggu (26/1/2025).
Ia menjabarkan, berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut didapatnya dari RU, seorang narapidana di sebuah Lapas di Jawa Timur.
Untuk harga 10 gram sabu-sabu nominalnya Rp 9 juta.
"Dan akan dijual per paket mulai dari Rp 500.000 sampai Rp 5,5 juta," ujarnya.
Ia menerangkan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatan pelaku RK, kami jerat dengan pasal tindak pidana narkotika , sebagaimana di maksud Pasal 114 ayat (1), (2) Subs pasal 112 ayat (1), (2) UU RI No. 35 tahun 2009," pungkasnya.
Pembalap Cilik Adu Cepat di Mini GP Road Race Dandim Cup 2025 di Bondowoso |
![]() |
---|
Mimpi ke Piala Dunia 2026 Hancur Lebur, Timnas Indonesia Dibungkam Irak 0-1 |
![]() |
---|
Timnas Indonesia Bikin Irak Frustasi, Skor Babak Pertama Berakhir Imbang 0-0 |
![]() |
---|
Ledakan 2 Kali Memicu Kebakaran Kapal Ikan KM Anugerah Indah 18 di Samudera Hindia |
![]() |
---|
Lapas Kediri Gelar Razia Tengah Malam di Seluruh Blok Hunian, Logam dan Benda Tajam Rakitan Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.