Temuan Jasad Jombang
Harta, Punk dan Wanita di Balik Pembunuhan Pemuda Sidoarjo yang Jasadnya Ditemukan di Hutan Jombang
Tersangka membunuh korban dengan dibantu rekannya di komunitas punk. Sementara motif pembunuhan dengan korban MF itu berkaitan dengan harta dan wanita
SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Kasus pembunuhan yang berbau unsur harta, gaya hidup Punk dan wanita diungkap polisi di balik temuan jasad pria di hutan Kabuh Jombang.
Diketahui jasad yang dibuang di hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang itu adalah seorang pemuda, MF (19) warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca juga: Identifikasi Jasad Pria di Hutan Kabuh Jombang, Berusia Muda, Tewas Karena Hantaman Benda Tumpul
MF merupakan korban pembunuhan dengan tersangka utama S (23), warga Jombang.
Tersangka S tak sendiri saat menghabisi korban MF, ia turut dibantu oleh teman-temannya yang merupakan bagian dari komunitas Punk di Jombang.
Sementara motif pembunuhan dengan korban MF itu berkaitan dengan harta dan wanita.
Para tersangka diketahui merampas harta milik korban setelah membunuh.
Selain itu, tersangka S juga mengungkap adanya motif sakit hati pada korban terkait teman wanitanya.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengungkap motif dan kronologi pembunuhan korban MF dalam Konferensi Pers di Mapolres Jombang, Jawa Timur pada Jumat (31/1/2025).
Margono menjelaskan, tersangka mengaku sakit hati kepala korban karena teman wanitanya dilecehkan oleh korban.

Diketahui, awalnya korban ini berkenalan dengan seorang wanita dari Facebook.
Di mana wanita ini merupakan teman dari tersangka.
Korban dan wanita ini akhirnya bertemu di pada hari Jumat (17/1/2025) daerah Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur di kos-kosan si wanita.
Saat pertemuan itu juga ada tersangka S (23) yang juga warga Jombang.
Korban yang bertemu dengan tersangka di kos-kosan tersebut lalu sempat diajak mabuk bareng.
Dari mabuk-mabukan itu dikabarkan terjadi pelecehan.
Penuturan tersangka utama yakni S, korban diduga melakukan pelecehan terhadap wanita tersebut sehingga membuat tersangka ini sakit hati.
"Di sisi lain, tersangka juga diketahui memiliki niat untuk menguasai harta benda milik korban. Dari kejadian itu ternyata ada sedikit cekcok antara tersangka dan korban hingga handphone milik korban dirampas oleh tersangka. Setelah itu semua kejadian berakhir dan semuanya kembali ke tempat asal semula," ucapnya.
Lalu, tepat sehari sebelum korban ditemukan meninggal, pada Sabtu (18/1/2025) korban berniat mengambil kembali handphonenya yang dirampas oleh tersangka.
Ternyata, tersangka saat itu sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban.
"Tersangka ingin membunuh korban tanpa mengeluarkan darah," ujarnya.
Pada Sabtu (18/1/2025) itu, tersangka dan korban akhirnya bertemu kembali sekitar 200 meter dari lokasi ditemukannya jasad korban di Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Lokasi pertemuan yang ujungnya menjadi arena eksekusi korban itu ternyata sudah disiapkan.
Tersangka sebelumnya sudah lebih dulu menghubungi rekannya yang berada di Jombang untuk bertanya terkait lokasi mana yang sekiranya sepi dan jauh dari pantauan masyarakat.
"Dan teman tersangka ini mengarahkan ke hutan di Kecamatan Kabuh. Saat itu hari Sabtu kurang lebih pukul 11.30 WIB sampai pukul 12.00 WIB malam. Tersangka ini ternyata tidak sendirian namun mengajak beberapa temannya dan juga ada korban di sana," katanya.
Sebelum melancarkan aksinya, para tersangka mengajak pelaku untuk mabuk-mabukan terlebih dahulu.
Selain itu, korban juga sempat adu fisik dengan salah satu teman tersangka.
Setelah adu fisik dengan teman tersangka, kemudian tersangka utama mengambil sarung dan langsung mencekik leher korban.
Saat itu korban melemah dan tidak sadarkan diri. Barulah setelah itu tersangka memukul kepala korban menggunakan sebuah batu.
"Luka yang ada di pelipis kiri korban dan luka di kepala bagian belakang berasal dari pukulan benda tumpul berupa batu yang dipukulkan oleh tersangka utama. Setelah mengetahui korban sudah tidak bernyawa para tersangka ini langsung menyeret korban lalu dibuang ke hutan," ungkapnya.
Dan di hari Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 19.00 WIB tersangka utama ini melarikan diri ke Temanggung, Jawa Tengah.
Setelah jasad korban teridentifikasi sebagai MF, para tersangka lalu satu per satu diamankan, termasuk tersangka yang sempat melarikan diri ke Temanggung, Jawa Tengah yakni S dan AR.
"Kami melakukan penangkapan penahanan. Tiga tersangka orang dewasa dan tiga tersangka lainnya masih di bawah umur. Ada unsur perencanaan pembunuhan dalam kasus ini. Tiga pelaku di bawah umur ini hanya diajak dan dimintai tolong untuk mencari lokasi sesuai request dari tersangka utama yang meminta lokasi sepi dan jauh dari masyarakat," bebernya.
Peran 3 tersangka yang masih dibawah umur ini yakni MR (17) warga Jombang, RG (18) warga Jombang, dan KS (17) warga Jombang hanya sebatas mengarahkan tersangka utama ke hutan di wilayah Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh Kabuh, Kabupaten Jombang.
"Yang merencanakan pembunuhan adalah tersangka utama yakni S (23) warga Jombang dibantu oleh AR (24) warga Lumajang, HM (20) warga Kediri," imbuhnya.
Setelah membunuh dan membuang jasad korban, para tersangka ini merampas handphone dan sepeda motor milik korban. Bahkan tersangka utama sempat menjual handphone milik korban.
"Barang korban yang dirampas oleh tersangka adalah handphone dan juga motor yang juga dibawa oleh tersangka ke Temanggung, Jawa Tengah. Handphone korban sempat dijual oleh seorang warga yakni inisial M yang tinggal di Mojoagung, Jombang. Handphone sudah kami ambil dari M. Untuk sepeda motor juga hampir dijual oleh tersangka," tukasnya.
Margono menuturkan jika 3 tersangka dewasa ini terindikasi anak punk dan aktivitas sehari-harinya sebagai pengamen.
"Jadi 3 tersangka dewasa ini di indikasikan adalah anak-anak punk dan para tersangka ini aktivitas sehari-hari sebagai pengamen jalanan. Untuk korban tidak ada indikasi jika dia adalah anak punk, namun memang korban baru berkenalan dengan wanita tersebut," pungkasnya.
Pihak kepolisian sudah menjerat para tersangka dengan pasal 340 KUHP jo pasal 338 Jo KUHP jo 365 KUHP.
Untuk pasal 340 KUHP tentang pembunuhan ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Sedangkan untuk pasal 338 KUHP ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu untuk pasal 365 ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.