Tak Hanya Penganiayaan, Pengacara di Kota Malang Juga Diduga Menggelapkan Uang Penanganan Perkara

Tak Hanya Penganiayaan, Pengacara di Kota Malang Juga Diduga Menggelapkan Uang Penanganan Perkara

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
PENANGANAN HUKUM: Penasehat hukum Husain Tarang saat mendampingi kliennya yang bernama Otje Suandito pada Kamis (30/1/2025). Diketahui, Otje telah melaporkan seorang oknum pengacara berinisial VA ke Polresta Malang Kota karena diduga telah menggelapkan uang penanganan perkara. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Masih ingatkah dengan kasus seorang kakek pemilik bengkel las ternama di Kota Malang, Otje Suandito (76), yang diduga dianiaya oleh oknum pengacara berinisial VA.

Kali ini merambah ke kasus lain, di mana Otje telah melaporkan VA atas dugaan penggelapan uang penanganan perkara sebesar Rp 590 juta.

Otje menceritakan, telah mengalami kerugian sebesar itu setelah menunjuk VA sebagai kuasa hukumnya sejak bulan Juli 2023.

Diketahui, ia menyerahkan kuasa kepada VA untuk menangani sebuah perkara.

"Saya percaya kepada VA, karena sudah dua tahun menjadi pengacara saya, termasuk menyerahkan uang Rp 590 juta untuk mengurus perkara."

"Tetapi hingga sekarang, tidak ada kejelasan sama sekali baik perkembangan status perkara maupun lainnya, sehingga saya merasa sangat dirugikan," kata Otje Suandito kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (30/1/2025).

Saat mempertanyakan dana yang telah diserahkan, ada yang berbukti tetapi ada juga yang tidak ada bukti penerimaan resmi dari VA.

Ketika ditanya lebih lanjut terkait perihal progres penanganan perkara, VA justru mengajukan pengunduran diri sebagai penasehat hukum Otje.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Otje, Husain Tarang mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga korban atau kliennya tersebut mendapat keadilan.

"Kami telah membuat kaporan di Polresta Malang Kota pada 16 Januari 2025 lalu. Dan kami berharap, pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti," terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga berharap agar kasus serupa tidak boleh terulang kembali.

"Tidak boleh ada penyalahgunaan kepercayaan dalam profesi hukum. Dan semoga pihak kepolisian dapat segera mengusut kasus ini secara tuntas," tambahnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan bahwa laporan terkait perkara ini telah masuk dan diterima.

"Laporannya telah masuk. Ini masih kami dalami," ungkapnya.

Menanggapi adanya laporan tersebut, VA saat dikonfirmasi menuturkan bahwa akan meluruskan segala fakta yang terjadi.

"Saya akan meluruskan info-info yang miring. Karena banyak omongannya yang terbalik," jujurnya.

VA juga menambahkan, bahwa uang yang diberikan oleh Otje adalah uang operasional untuk perkara yang ditangani.

"Itu uang operasional. Dan beliaunya (Otje) juga membenarkannya," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved