Ribuan Wanita di Trenggalek Pilih Jadi Janda, Banyak Istri Ajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama

Ribuan Wanita di Trenggalek Pilih Jadi Janda, Banyak Istri Ajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama

SURYAMALANG.COM/Sofyan Arif Candra
RIBUAN PASUTRI CERAI: Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Trenggalek, Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Kamis (8/8/2024). Perceraian didominasi oleh cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. 

SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Ribuan pasangan suami istri di Kabupaten Trenggalek mengajukan cerai selama tahun 2024.

Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Trenggalek mencatat sepanjang tahun 2024 terdapat 1559 Pasutri yang mengajukan perceraian.

Humas PA Trenggalek, Ahmad Turmudi menerangkan, mayoritas perceraian diajukan oleh pihak istri atau cerai gugat.

"Perkara perceraian tahun 2024 untuk cerai gugat sebanyak 1225 perkara, sedangkan cerai talak 334 perkara," kata Turmudi kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (1/2/2025).

Perceraian tersebut mayoritas disebabkan karena faktor ekonomi yaitu sebanyak 822 perkara.

Selanjutnya ada faktor karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 502 perkara, lalu dalam faktor penyebab perceraian lain ada 43 perkara karena meninggalkan salah satu pihak.

"Cerai karena sebab zina ada 26 perkara sedangkan kekerasan dalam rumah tangga 22 perkara," lanjutnya.

Turmudi berharap pasangan suami istri bisa terbuka satu sama lain.

Menurutnya permasalahan banyak yang diawali dari adanya gengsi, sehingga komunikasi pasangan suami istri akan tertutup.

"Intinya selalu terbuka dan menjalin komunikasi yang baik tentang apapun itu sehingga bisa memperkecil timbulnya masalah keluarga," terang Turmudi.

PA sendiri tidak hanya diam dalam upaya mencegah perceraian. Salah satunya adalah dengan menekankan perdamaian atau biasa disebut mediasi dalam proses persidangan perceraian.

Namun demikian, ia berharap sebelum mengajukan perkara perceraian ke Pengadilan Agama Pasutri melakukan mediasi keluarga terlebih dahulu.

"Alangkah baiknya dipikir yang matang dulu sebelum mengajukan perceraian, agar lebih aman dan nyaman dalam memperbaiki hubungan," jelas Turmudi.

"Namun jika dalam mediasi secara keluarga dan mediasi di pengadilan dirasa tidak ada titik temu, keputusan dalam perkara perceraian menjadi kewenangan hakim," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved