Ribuan Wanita di Trenggalek Pilih Jadi Janda, Banyak Istri Ajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama
Ribuan Wanita di Trenggalek Pilih Jadi Janda, Banyak Istri Ajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Ribuan pasangan suami istri di Kabupaten Trenggalek mengajukan cerai selama tahun 2024.
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Trenggalek mencatat sepanjang tahun 2024 terdapat 1559 Pasutri yang mengajukan perceraian.
Humas PA Trenggalek, Ahmad Turmudi menerangkan, mayoritas perceraian diajukan oleh pihak istri atau cerai gugat.
"Perkara perceraian tahun 2024 untuk cerai gugat sebanyak 1225 perkara, sedangkan cerai talak 334 perkara," kata Turmudi kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (1/2/2025).
Perceraian tersebut mayoritas disebabkan karena faktor ekonomi yaitu sebanyak 822 perkara.
Selanjutnya ada faktor karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 502 perkara, lalu dalam faktor penyebab perceraian lain ada 43 perkara karena meninggalkan salah satu pihak.
"Cerai karena sebab zina ada 26 perkara sedangkan kekerasan dalam rumah tangga 22 perkara," lanjutnya.
Turmudi berharap pasangan suami istri bisa terbuka satu sama lain.
Menurutnya permasalahan banyak yang diawali dari adanya gengsi, sehingga komunikasi pasangan suami istri akan tertutup.
"Intinya selalu terbuka dan menjalin komunikasi yang baik tentang apapun itu sehingga bisa memperkecil timbulnya masalah keluarga," terang Turmudi.
PA sendiri tidak hanya diam dalam upaya mencegah perceraian. Salah satunya adalah dengan menekankan perdamaian atau biasa disebut mediasi dalam proses persidangan perceraian.
Namun demikian, ia berharap sebelum mengajukan perkara perceraian ke Pengadilan Agama Pasutri melakukan mediasi keluarga terlebih dahulu.
"Alangkah baiknya dipikir yang matang dulu sebelum mengajukan perceraian, agar lebih aman dan nyaman dalam memperbaiki hubungan," jelas Turmudi.
"Namun jika dalam mediasi secara keluarga dan mediasi di pengadilan dirasa tidak ada titik temu, keputusan dalam perkara perceraian menjadi kewenangan hakim," pungkasnya.
Persik Kediri Tekuk Persebaya Surabaya 1-0 saat Uji Coba, Macan Putih Poles Chemistry saat Pramusim |
![]() |
---|
Suasana Haru Selimuti Sesi Latihan Arema FC Jelang Lawan Persija, Thales Lira Pamit Tinggalkan Tim |
![]() |
---|
HASIL SKOR Timnas Indonesia U-23 Vs Thailand di Babak Kedua Berakhir 1-1, Jens Raven Cetal Gol |
![]() |
---|
Hasil Skor Timnas Indonesia U-23 Vs Thailand, Babak Kedua Masih Berjalan, Garuda Muda Tertinggal 0-1 |
![]() |
---|
Eduardo Perez Siap Bawa Persebaya Surabaya dalam Persaingan Meraih Juara Super League 2025/2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.