Polres Pasuruan Ungkap 19 Kasus Narkoba Selama Januari, Sita Hampir 500 Gram Sabu-sabu

Satresnarkoba Polres Pasuruan membongkar 19 kasus peredaran narkoba sepanjang Januari 2025.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Eko Darmoko
Polres Pasuruan
PERANGI NARKOBA: Satresnarkoba Polres Pasuruan saat merilis hasil tangkapan narkoba selama awal Januari 2025. Total ada 27 tersangka yang ditangkap. 

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Satresnarkoba Polres Pasuruan membongkar 19 kasus peredaran narkoba sepanjang Januari 2025.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 27 tersangka, rinciannya 26 laki-laki dan satu perempuan.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto mengatakan, pengungkapan ini berhasil dilakukan berkat dukungan serta kerja sama semua pihak termasuk masyarakat kabupaten Pasuruan secara umum.

“Ini adalah komitmen bersama dalam memberantas narkoba dengan cara menghindari penyalahgunaan narkoba dan melaporkan jika mengetahuinya," katanya dalam rilis kepada SURYAMALANG.COM, Senin (3/2/2025) sore.

Dia mengungkapkan, total barang bukti yang berhasil disita adalah 490,35 gram sabu-sabu dan 1000 butir obat keras berbahaya (okerbaya).

“Salah satu kasus menonjol terjadi pada 31 Januari 2025, kami berhasil mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti 296,42 gram sabu-sabu atau sekitar tiga ons,” terangnya.

Ia menjelaskan, salah satu jaringan terbesar yang berhasil diungkap melibatkan tersangka asal Blitar.

“Modus operandi yang digunakan adalah menjadi kurir untuk mengambil barang di Pasuruan."

"Saat ini, kami masih mendalami jaringan mereka, yang diduga berpusat di Blitar,” paparnya.

Ia menegaskan, semua tersangka yang ditangkap berperan sebagai kurir dalam peredaran narkoba.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba di Kabupaten Pasuruan.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved