Apa Itu Aplikasi MAP yang Dipakai Pengecer Agar Bisa Jual Gas LPG 3 Kg? Bisa Dipakai Mulai Hari Ini

Apa itu aplikasi MAP yang dipakai pengecer agar bisa jual LPG 3 kg? Pengecer bisa daftar dengan mudah dan gratis.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Laman resmi MyPertamnina
GAS LPG 3 KG PERTAMINA - Tangkap layar MyPertamina Selasa (4/2/2025). Aplikasi MAP untuk pengecer agar bisa kembali menjual LGP 3 kg. 

SURYAMALANG.COM - Apa itu aplikasi MAP yang dipakai pengecer agar bisa jual LPG 3 kg?

Mulai hari ini, sealsa (4/2/2025) pemerinta kembali memperbolehkan pengecer untuk menjual gas LPG 3 kg kepada masyarakat.

Hal ini dilakukan agar penyaluran LPG 3 kg ke masyarakat tidak mengalami kendala. 

Meski begitu, para pengecer harus mendaftarkan diri pada aplikasi MAP jika ingin menjual gas LPF 3 kg eceran. 

Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan, pengecer diminta mendaftarkan diri di 

agar bisa terdaftar sebagai subpangkalan resmi.

Hal itu disampaikan Hasan menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto agar pengecer boleh kembali berjualan elpiji 3 kilogram (kg) mulai Selasa (4/2/2025) ini.

"Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat," ujar Hasan dalam keterangannya pada Selasa mengutip Kompas.com.

Tabung gas LPG 3 Kg di pangkalan yang ada di SPBU Bululawang Kabupaten Malang.
Tabung gas LPG 3 Kg di pangkalan yang ada di SPBU Bululawang Kabupaten Malang. (SURYAMALANG.COM/Rifky Edgar)

Baca juga: Presiden Prabowo Telepon Bahlil Perkara Gas LPG 3 Kg, Memakan Korban Jiwa Saat Antre di Pangkalan

 "Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai subpangkalan resmi," katanya.

Hasan pun memastikan, PT Pertamina (Persero) akan mendorong para pengecer mendaftar sebagai subpangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir.

Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai subpangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga.

"Begitu pula distribusi elpiji 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya," tegas Hasan.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengaktifkan kembali seluruh pengecer elpiji 3 kg.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, hal itu dijanlakan setelah mendapat instruksi Presiden Prabowo Subianto.

"Jadi mulai hari ini, pengecer-pengecer seluruh Indonesia kembali aktif dengan nama subpangkalan,” kata Bahlil saat ditemui di pangkalan elpiji di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).

Bahlil mengatakan, pengecer-pengecer elpiji nantinya akan dibekali dengan sistem, sebelum pengecer tersebut menuju menjadi subpangkalan.

"Supaya yang beli, berapa jumlahnya, berapa harganya, itu betul-betul terkontrol. Supaya niat dari oknum-oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan subsidi tidak lagi terjadi,” kata Bahlil.

Baca juga: Daftar Alamat Agen dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Malang dan Surabaya Jawa Timur Terbaru Tahun 2025

Pangkalan LPG 3 Kg Resmi Pertamina, Gratis Tanpa Biaya

Ikuti langkah-langkah berikut agar bisa membeli subsidi tepat gas LPG 3 kg Pertamina di pangkalan terdekat.

Kunjungi Pangkalan Gas: Konsumen harus datang ke subpenyalur pangkalan gas LPG 3 kg.

Verifikasi Data: Tunjukkan KTP kepada petugas pangkalan.

Data akan dicatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP).

Jika KTP belum terdaftar, konsumen dapat mendaftar melalui Sub penyalur membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Transaksi Pembelian: Jika KTP terdaftar, konsumen dapat melanjutkan transaksi pembelian gas LPG 3 kg.

Konsumen juga dapat mengecek status pendaftaran dengan mengunjungi pangkalan terdekat dan menunjukkan KTP untuk verifikasi lebih lanjut.

Penting untuk dicatat bahwa konsumen tetap dapat melakukan transaksi setelah pendaftaran tanpa harus menunggu hasil verifikasi.

Melalui OSS

Langkah pertama cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg online adalah membuat akun pada Sistem Online Single Submission (OSS).

OSS merupakan platform perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah.

 Berikut caranya:

  • Kunjungi situs resmi OSS di https://www.oss.go.id >>> KLIK
  • Klik tombol "Daftar" yang terletak di pojok kanan atas halaman.
  • Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.
  • Setelah mengisi semua data, centang kotak persetujuan, lalu klik "Submit".
  • Periksa email Anda untuk proses aktivasi akun dan ikuti instruksi yang diberikan
  • Setelah memiliki akun OSS yang aktif, langkah selanjutnya adalah mengajukan Izin Usaha Mikro dan memperoleh NIB. Berikut tahapannya:
  • Masuk ke akun OSS Anda melalui situs https://www.oss.go.id.
  • Pilih menu "Permohonan", kemudian klik "IUMK" (Izin Usaha Mikro dan Kecil).
  • Klik opsi "Nomor Induk Berusaha (NIB)" dan lengkapi data profil yang diminta.
  • Isi detail usaha Anda, termasuk informasi mengenai jenis usaha, lokasi, dan data terkait lainnya.
  • Setelah semua data terisi dengan benar, klik "Proses NIB dan Izin Usaha".

Setelah proses selesai, Anda dapat mencetak dokumen NIB dan Izin Usaha sebagai bukti legalitas usaha Anda.


 

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved