Pilkada Banyuwangi
Gugatan Pilkada Banyuwangi Ditolak MK, Pasangan Ali-Ali Ucapkan Selamat Ke Ipuk-Mujiono
MK menolak gugatan Pilkada Banyuwangi 2024 yang diajukan pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Ali Makki Zaini - Ali Ruchi (Ali-Ali)
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BANYUWANGI - Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Banyuwangi 2024 yang diajukan pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Ali Makki Zaini - Ali Ruchi (Ali-Ali).
Hal tersebut dibacakan dalam sidang putusan dismissal Perselisihan Hasil Kepala Daerah, Selasa (4/2/2025).
Menanggapi hal itu, pasang Ali-Ali mengaku menerima hasil putusan.
Pihaknya juga menyampaikan selamat kepada Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi terpilih Ipuk Fiestiandani - Mujiono.
"Selanjutnya tentu akan kami ucapkan, dalam lubuk hati yang paling dalam, kami mengucapkan selamat berhikmat, selamat bertugas, selamat menjalankan amanat kepada pasangan Ipuk Fiestiandani Dan Pak Mujiono," kata Ali Makki, dalam pernyataan publik yang diunggah di akun resmi Instagram-nya @gusmakkicenter, Selasa (4/2/2025).
Gus Makki mengaku lega MK telah membacakan putusan atas gugatan Pilkada Banyuwangi. Meskipun, gugatan yang disampaikannya ditolak oleh MK.
"Karena ikhtiar sudah kami laksanakan dengan semaksimal mungkin. Dan sebagaimana sering saya sampaikan bahwa apapun nanti keputusan Allah melalui MK, ya itu yang kami terima," tambah Gus Makki.
Ia melanjutkan, MK telah memutuskan bahwa gugatan Ali-Ali tidak dapat diterima.
"Maka dari itu, saya matur nuwun yang luar biasa kepada seluruh pendukung, simpatisan, pantai pengusung, relawan, seluruhnya saja mulai dari tingkat kabupaten sampai dusun-dusun yang terpencil," lanjutnya.
Ia juga memohon maaf apabila ada hal-hal yang kurang berkenan dari pasangan Ali-Ali selama pelaksanaan Pilkada hingga pembacaan putusan MK.
Ali-Ali juga berterima kasih kepada KPU, Bawaslu, kepolisian, dan TNI yang telah memfasilitasinya selama menjadi calon kepala daerah.
Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Banyuwangi 2024 yang diajukan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Ali Makki Zaini-Ali Ruchi.
Dalam sidang pembacaan putusan dismissal Perselisihan Hasil Kepala Daerah, Selasa (4/2/2025), MK menyatakan bahwa permohonan pasangan tersebut tak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suharyono, membacakan amar putusan.
Suharyono menjelaskan, Mahkamah mengabulkan eksepsi pihak termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.
Cara Melamar Kerja Non-ASN di Kemenko PM Ada Lowongan Kerja Fotografer dan Staf, Cek Persyaratan |
![]() |
---|
Arkeolog Nasional dan Ahli Geologi Observasi Temuan Struktur Bata Kuno di Bondowoso |
![]() |
---|
Bahlil 'Dimusuhi' di Medsos, Kualitas Shell-Vivo-BP Beli BBM Lewat Pertamina Begini Racikannya |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Bersih Sungai Legundi, Komitmen Jatim Dukung Gerakan Menuju Indonesia Bersih |
![]() |
---|
Kecelakaan Toyota Yaris Vs Bus Pariwisata di Mojowarno Jombang, Dua Orang Luka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.