Pilkada Banyuwangi
Gugatan Pilkada Banyuwangi Ditolak MK, Pasangan Ali-Ali Ucapkan Selamat Ke Ipuk-Mujiono
MK menolak gugatan Pilkada Banyuwangi 2024 yang diajukan pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Ali Makki Zaini - Ali Ruchi (Ali-Ali)
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dyan Rekohadi
MK juga menganggap dalil-dalil pemohon yang diajukan sebagai bukti kecurangan Pilkada Banyuwangi tidak beralasan menurut hukum.
Hakim MK Asrul Sani, dalam pembacaan putusan, menjelaskan, Mahkamah tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah menciderai penyelenggaraan pemilihan Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi 2024.
Asrul Sani menjelaskan, perbedaan suara pemohon dan pihak terkait adalah 32.678 suara, setara dengan 4,21 persen.
"Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, permohonan pemohon tidak memenuhi Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum," katanya.
"Andaipun ketentuan tersebut dikesampingkan, telah ternyata dalil-dalil pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," tambah Asrul Sani.
Dengan demikian, lanjut Asrul Sani, esepsi terpohon dan esepsi pohak terkait bahwa pemojon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
Dengan putusan tersebut, Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi terpilih Ipuk Fiestiandani-Mujiono akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah non-sengketa hasil pilkada.
Rencananya, Kementerian Dalam Negeri telah menggelar pelantikan bagi kepala daerah terpilih yang tak tersengketa dan sengketanya rampung dalam putusan dismissal pada 20 Februari 2025. (fla)
Cara Melamar Kerja Non-ASN di Kemenko PM Ada Lowongan Kerja Fotografer dan Staf, Cek Persyaratan |
![]() |
---|
Arkeolog Nasional dan Ahli Geologi Observasi Temuan Struktur Bata Kuno di Bondowoso |
![]() |
---|
Bahlil 'Dimusuhi' di Medsos, Kualitas Shell-Vivo-BP Beli BBM Lewat Pertamina Begini Racikannya |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Bersih Sungai Legundi, Komitmen Jatim Dukung Gerakan Menuju Indonesia Bersih |
![]() |
---|
Kecelakaan Toyota Yaris Vs Bus Pariwisata di Mojowarno Jombang, Dua Orang Luka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.