Skema Terobosan Kota Surabaya Gratiskan Seluruh Siswa SMP Swasta, Sekolah Elit Tidak Ikut Serta

Dengan kalkulasi awal hanya perlu Rp 450 miliar untuk penggratisan seluruh SMP swasta di Surabaya setiap tahun.

Penulis: faiq nuraini | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
FOTO DOKUMENTASI : Ketua Komisi D DPRD Surabaya dr Akmarawita Kadir 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Skema sekolah gratis bagi siswa SMP swasta di Surabaya mulai disuarakan anggota DPRD kota Surabaya.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya dr Akmarawita Kadir menemukan skema menggratiskan seluruh siswa SMP swasta di Surabaya

Selain dinilai mampu, Surabaya dengan kemampuan APBD kurang lebih Rp 11 triliun, skema gratiskan biaya SMP swasta ini tidak sulit.

Manfaatnya akan luar biasa bagi warga Surabaya. Seluruh pendidikan di Surabaya terjamin. Disparitas SMP negeri dan swasta bisa dicegah.

"Dengan kalkulasi awal hanya perlu Rp 450 miliar untuk penggratisan seluruh SMP swasta di Surabaya setiap tahun. Apakah Surabaya bisa. Bisa dan mampu," tandas Akmarawita yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Surabaya, Rabu (5/2/2025).

Menyusul pembaruan sistem PPDB menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Siswa Baru) mengisyaratkan pemberlakuan domisili. Bukan zonasi yang hanya melihat jarak tempat tinggal dari dokumen KK.

Domisili lebih melihat riil jarak tempat tinggal calon siswa baru dengan diperkuat dengan aplikasi.

Tidak hanya itu, menurut Akma, ada upaya pemerintah untuk pemerataan pendidikan dengan mengintegrasikan sekolah negeri dan swasta dalam sistem SPMB.

Sebab seluruh daerah nantinya harus ikut membiayai pendidikan. Termasuk jenjang SMP.

Dalam catatan Akma, setiap tahun ada sekitar 40.000 lulusan SD.

Sementara kapasitas sekolah negeri hanya mampu menampung sekitar 12.700 siswa.

"Artinya, ada sekitar 28.000-an siswa yang harus mencari alternatif ke sekolah swasta. Ini menjadi tantangan besar. Biaya menjadi kendala yang harus dipecahkan bersama," kata Akma.

Politisi Golkar ini mencermati arah kebijakan pembaruan PPDB menjadi SPMB.

Salah satunya memutus disparitas dengan sekolah swasta.

Dalam peraturan menteri, ada klausul yang menyatakan bahwa siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri harus difasilitasi oleh sekolah swasta dengan biaya gratis.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved