Skema Terobosan Kota Surabaya Gratiskan Seluruh Siswa SMP Swasta, Sekolah Elit Tidak Ikut Serta

Dengan kalkulasi awal hanya perlu Rp 450 miliar untuk penggratisan seluruh SMP swasta di Surabaya setiap tahun.

Penulis: faiq nuraini | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
FOTO DOKUMENTASI : Ketua Komisi D DPRD Surabaya dr Akmarawita Kadir 

Namun, ini hanya berlaku bagi pemerintah kota yang mampu. Kota Surabaya tentu mampu sehingga keharusan itu bisa berjalan di Surabaya.

Sebagai kota dengan  Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi, dinilai memiliki potensi besar untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Surabaya sudah menerapkan program CSR untuk membiayai siswa dari keluarga miskin dan pramiskin.

Harus diperluas tidak hanya siswa gakin tapi seluruh siswa SMP swasta.

Setiap tahun harus dianggarkan antara Rp 200 miliar hingga 450 miliar.

Menggratiskan biaya seluruh siswa SMP swasta itu tidak hanya akan mengurangi beban wali murid, tetapi juga mendorong perkembangan sekolah swasta. Dengan begitu tidak perlu lagi membangun SMP negeri baru.

"Bangun SMP negeri baru mengundang protes dari sekolah swasta. SMP swasta harus didorong agar bisa berkembang dengan baik karena mendapatkan dukungan dari pemerintah," katanya.

Ia juga menekankan bahwa program ini akan difokuskan pada sekolah swasta dengan SPP di bawah Rp 500.000 per bulan.

Sementara sekolah-sekolah elit yang sudah mandiri tidak perlu ikut serta dalam program tersebut.

Mereka sudah memiliki fasilitas dan guru yang mumpuni.

Dalam hitungannya, biaya yang diperlukan untuk membiayai satu rombongan belajar di sekolah swasta adalah sekitar Rp 5,5 juta per tahun.

"Dengan anggaran Rp maksimal 450 miliar, kita bisa membiayai sekitar 30.000 siswa per tahun. Ini solusi terbaik untuk memastikan akses pendidikan yang merata bagi warga Surabaya," tegas Akma.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi model bagi kota-kota lain di Indonesia dalam menyelesaikan masalah keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Ini adalah langkah nyata untuk mewujudkan amanat UUD 1945 Pasal 31, yaitu memberikan akses pendidikan seluas-luasnya kepada seluruh warga negara. (Faiq) 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved