Merger SD Kabupaten Malang

26 SD Negeri di Kabupaten Malang Akan Digabung, Kriterianya Jumlah Siswa dan Guru Minim

Terdapat 26 sekolah yang tersebar di sepuluh kecamatan di Kabupaten Malang yang rencananya akan dimerger

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Lu'lu'ul Isnainiyah
FOTO ILUSTRASI SD NEGERI KABUPATEN MALANG - Kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung di SD Negeri 4 Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Sebanyak 26 SDN di Kabupaten akan dimerger tahun ini 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sebanyak 26 SD Negeri di Kabupaten Malang rencananya akan dimerger atau digabungkan.

Penggabungan dua sekolah maupun lebih untuk efisiensi peningkatan mutu pendidikan. 

Rencana merger lembaga sekolah itu akan dirapatkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji mengatakan, pihaknya sudah menginventarisir sekolah yang akan dimerger.

Hasilnya, terdapat 26 sekolah yang tersebar di sepuluh kecamatan.

"Kami sudah inventarisir, dalam waktu dekat akan saya rapatkan," ujar Suwadji.

Sekolah yang masuk dalam daftar dimerger itu di antaranya ada di Kecamatan Kasembon, Pujon, Kalipare, Sumberpucung, Donomulyo, Bantur, Kepanjen, Poncokusumo, Lawang, dan Singosari.

Ia menjelaskan syarat sekolah dimerger itu antara lain jarak antar sekolah berdekatan.

Kemudian jumlah siswa yang berada sebuah lembaga sekolah sedikit.

Begitu pula pengajar atau guru juga sedikit.

Ia mengatakan, setiap rombongan belajar jumlah siswa minimal 28 anak.

Sementara sekolah yang dimerger rata-rata di bawah 20.

"Ada yang cuma 5 sampai 6 anak. Lah ini yang kita merger," bebernya.

Namun, dikatakan Suwadji sebelum menggabungkan sekolah, pihaknya juga mempertimbangkan jarak sekolah dengan siswa.

"Akan kita pertimbangkan, kalau jauh juga kasihan. Sehingga nantinya akan kita dekatkan," urainya.

Sementara itu, gedung sekolah yang tidak terpakai bisa dimanfaatkan pihak sekolah untuk kegiatan lainnya.

Apabila tanah tersebut milik desa diajukan pemanfaatan gedung ke pemerintah Kabupaten Malang.

"Kalau tanahnya milik Pemkab, ya menjadi aset Pemkab Malang," tukasnya.(isn)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved