Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Kota Malang Pukul Mantan Istri Hingga Luka Memar

Hajar mantan istri, lelaki bernama Okta Setiawan (35), warga Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Klojen, Kota Malang ditangkap polisi

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
Polresta Malang Kota
HAJAR MANTAN ISTRI: Tersangka Okta Setiawan saat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Klojen dan Satreskrim Polresta Malang Kota. Diketahui, tersangka Okta ditangkap lantaran telah menganiaya mantan istrinya. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Hajar mantan istri, lelaki bernama Okta Setiawan (35), warga Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Klojen, Kota Malang ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, penganiayaan yang dilakukan tersangka Okta terjadi pada Selasa (4/2/2025) sore.

Ketika itu, korban berinisial LF (34), warga Kecamatan Sukun Kota Malang baru pulang dari tempat kerjanya di Jalan Tenes sekira pukul 17.00 WIB.

"Korban LF ini pulang memakai jasa ojek online (ojol). Di saat itulah tersangka membuntuti dan saat melintas di Pasar Bareng, tersangka langsung mencegatnya," jelasnya kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (6/2/2025).

Selanjutnya, korban LF dipaksa turun oleh tersangka. Korban pun menuruti dan sempat berdialog dengan tersangka.

Kemudian, tersangka mengajak korban untuk pulang ke rumah dengannya. Namun, ajakan itu ditolak oleh korban LF dan kembali melanjutkan perjalanan naik ojol.

"Tersangka kembali mengikuti korban. Lalu sekitar pukul 17.30 WIB atau tepatnya di Jalan Dieng, tersangka kembali mencegat korban," tambahnya.

Cekcok pun terjadi antara korban LF dan tersangka Okta. Karena emosi, tersangka langsung melayangkan pukulan ke korban.

"Tersangka melayangkan satu pukulan ke wajah korban hingga mengalami luka memar. Selanjutnya, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Klojen," terangnya.

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Klojen bersama Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan. Tidak membutuhkan waktu lama, keesokan harinya atau pada Rabu (5/2/2025) siang, tersangka Okta berhasil ditangkap.

"Dari hasil penyelidikan, bahwa korban dan tersangka ini dulunya pasangan suami istri dan telah bercerai pada April 2024 lalu. Atas perbuatannya itu, tersangka kami jerat dengan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved