Berita Viral
FAKTA -FAKTA Marno Pedagang Sayur Keliling Digugat Gegara Bikin Warung Gak Laku, Banyak yang Bela
Simak fakta-fakta Marno pedagang sayur keliling digugat gegara bikin warung toko kelontong gak laku dan sepi pembeli yang terjadi di Magetan Jatim.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Simak fakta-fakta Marno pedagang sayur keliling digugat gegara bikin warung toko kelontong gak laku dan sepi pembeli.
Marno si pedagang sayur keliling di Magetan, Jawa Timur ini digugat Rp 500 juta oleh pemilik toko kelontong.
Dua pedagang sayur itu digugat oleh pemilik toko kelontong di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan bernama Bitner Sianturi.
Inilah rangkuman selengkapnya dirangkum dari berbagai sumber:
1. Pedagang Sayur Keliling Dilabrak Viral
Video Bitner saat melabrak pedagang keliling bernama Marno dan rekannya viral.
Dalam video itu, Bitner memarahi dan memaki Marno.
Bitner mengklaim keberadaan pedagang sayur keliling atau etek membuat toko kelontongnya sepi.
Baca juga: Jerome Polin Iba Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal Ikut SNBP Buntut Kelalaian Wakepseknya, Beri Les Gratis
Selain mengunggat dua pedagang sayur, Bitner juga menggugat Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta ketua RT Setempat.
Bitner menganggap jika pejabat desa tak mengeluarkan larangan bagi pedagang sayur keliling berjualan di Desa Pedua.
Sehingga Bitner tak terima dan menuntut sejumlah pihak.

2. Pedagang Sayur Keliling Digugat
Kuasa hukum dari dua pedagang sayur keliling yang tergugat, Heru Riyadi Wasto mengungkap, penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp10 juta.
Penggugat beralasan, toko kelontong miliknya menjadi sepi akibat keberadaan pedagang sayur keliling.
"Yang disampaikan di mediasi tadi, penggugat minta ganti rugi Rp10 juta dengan alasan dirugikan karena keberadaan pedagang sayur keliling ini," kata Haru.
Bitner mengeklaim bahwa kerugian yang dialaminya mencapai Rp500 juta karena tokonya sepi.
Setelah mediasi, Bitnet mengatakan jika tuntuntutan yang diajukan 17 Januari 2025, tidak ada maksud untuk melarang pedagang.
Menurutnya, beberapa pedagang sayur keliling mangkal selama berjam jam, sehingga mematikan usaha toko kelontong sekitar.
"Saya tujukan ke beberapa pedagang karena melebihi batas wajarnya dari pagi sampai siang. Sementara pedagang lain, lewatnya bergantian," terangnya.
Ia juga meminta beberapa pedagang sayur mengikuti aturan yang sudah disepakati bersama sejak tahun 2022.
Baca juga: Kisah Sugi Minta Diselamatkan Presiden Prabowo, Kena Tipu Dinikai WNA China Ternyata Mau Dijual
3. Pegadang Sayur Dimintai Ganti Rugi
Kini kedua pedagang sayur yang digugat, dituntut bayar ganti rugi oleh Bitner.
Kepala Desa Pesu, Gondo, menambahkan bahwa masalah antara warganya dan pedagang sayur sudah berlangsung sejak tahun 2022 dan telah dilakukan mediasi.
Gondo juga menekankan pentingnya keberadaan pedagang sayur keliling bagi masyarakat.
"Kehadiran mereka sangat membantu masyarakat karena sejak pagi sudah mulai jualan. Jika ada kebutuhan mendadak, mereka bisa diminta tolong," ujarnya.
Sayangnya, mediasi yang digelar belum menemukan titik terang antara dua belah pihak.
4. Ribuan Pedagang Sayur Gerudung PN Magetan

Sementara itu, ribuan pedagang sayur keliling menggeruduk Pengadilan Negeri Magetan, Jawa Timur pada Rabu (5/2/2025).
Ribuan pedagang sayur ini datang untuk memberikan dukungan pada dua rekannya yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Magetan.
Ketua pedagang sayur etek Lawu, Kabupaten Magetan, Yusuf berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca juga: Tampang Febrini Wakil Kepsek SMAN 1 Mempawah yang Bikin Ratusan Siswa Gagal Ikut SNBP, Suka Ngonten
Ribuan pedagang sayur keliling menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (5/2/2025) sekira pukul 09.00 WIB.
Massa aksi datang mengerahkan kendaraan yang dipakai berjualan sehari hari seperti truk pikap, maupun sepeda motor, lengkap beserta gerobak kayu berisi sayur mayur, sampai dengan aneka bumbu.
Mereka yang biasa disebut sebagai Pedagang Etek merasa tak terima, lantaran 3 rekan sejawatnya digugat oleh Bitner Sianturi, warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.
Ketua Paguyuban Pedagang Etek Lawu, Yusuf mengatakan, aksi yang digelar ini sengaja menjadi libur berjualan alias mogok bersama.
“Tidak ada yang jualan. Perputaran ekonomi dari kami bisa mencapai Rp 1,7 Miliar untuk hari ini aja,” ujar Yusuf.
Pihaknya berharap, penggugat bisa mencabut tuntutannya dan diselesaikan secara kekeluargaan. Mengingat hanya berniat untuk mencari nafkah.
“Mediasi belum mendapatkan hasil, karena diundur. Rencananya hari Rabu dihadiri beberapa orang sebagai perwakilan,” ucapnya.
“Sembari melihat perkembangan kalau tuntutan masih berlanjut, akan mengerahkan massa banyak,” tuntas Yusuf.
5. Hasil Mediasi

Baca juga: Kisah Polisi Jujur, Sosok Aiptu Suwarjo 15 Tahun Nyambi Jadi Marbot Masjid, Bersihkan WC dan Makam
Seusai mediasi, Penggugat Bitner Sianturi menceritakan, tuntutan yang diajukan 17 Januari 2025, tidak ada maksud untuk melarang pedagang.
Menurutnya, beberapa pedagang sayur keliling mangkal selama berjam jam, sehingga mematikan usaha toko kelontong sekitar.
“Saya tujukan ke beberapa pedagang karena melebihi batas wajarnya dari pagi sampai siang. Sementara pedagang lain, lewatnya bergantian,” terangnya.
Ia juga meminta beberapa pedagang sayur mengikuti aturan yang sudah disepakati bersama sejak tahun 2022.
Harapannya agar usaha sekitar tidak sepi.
“Boleh berdagang tapi pakai etika, tidak mangkal atau nongkrong dekat sekitar pedagang Desa Pesu. Isi jualan pedagang ini komplit seperti toko. Saya tidak melarang,” kata Bitner.
6. Respon Kepada Desa
Di tempat yang sama Kepala Desa Pesu Gondo, menegaskan, selama ini tidak ada larangan pedagang sayur masuk ke Desa Pesu.
“Masyarakat sangat membutuhkan karena pelayanan prima, mereka sudah hadir pagi pagi. Ini tuntutan personal. Mediasi sudah 2 kali sejak 2022,” tegasnya.
“Kami sudah memberikan langkah bijaksana bahwa pedagang tidak mangkal, dan sudah ada himbauan di depan toko. Pedagang juga sudah mengikuti,” imbuh Gondo.
Kuasa Hukum Tergugat Awan Subagyo menuturkan, pada dasarnya perkara ini bersifat pribadi, tidak ada masalah yang merugikan Desa Pesu.
“Masih tahap mediasi menyampaikan hal yang menjadi persoalan. Kalau ada titik temu bisa dibicarakan, jika tidak membuahkan hasil maka ada pokok perkara yang diperiksa,” tuturnya
Sementara itu Juru Bicara Pengadilan Negeri Magetan, Dedi Alparesi, mengungkapkan, mediasi yang digelar tadi belum menemukan titik terang antara kedua belah pihak.
“Mediasi minta ditunda seminggu lagi dan minggu depan akan audiensi, para pihak menawarkan masing masing solusi. Kami berharap selesai tingkat mediasi,” ungkapnya.
Jika tidak berhasil, lanjut Dedi, maka dipersidangkan pokok perkara oleh majelis hakim.
“Gugatan intinya menggugat beberapa pedagang sayur keliling Desa Pesu, karena menganggap para pedagang merugikan penggugat yang berjualan toko kelontong disana,” tandasnya.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
pedagang sayur keliling digugat
pedagang sayur keliling di Magetan
Marno pedagang sayur keliling
pedagang sayur keliling
pedagang sayur
toko kelontong
Magetan
Desa Pesu
Kecamatan Maospati
suryamalang
VIRAL Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan, Wabup Fauzan : Itu Kreativitas |
![]() |
---|
Hak Jawab Vidio.com Atas Berita Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Putar Liga Inggris di Warkopnya |
![]() |
---|
5 FAKTA Nenek Endang Didenda Gegara Putar Liga Inggris di Warkop di Klaten, Harus Bayar Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Kisah Putri Apriyani Dibakar Pacarnya Sendiri, Pelaku Bripda Alvian Anggota Polres Indramayu |
![]() |
---|
Siapa Dave Laksono? Anggota DPR Viral Didemo Akhiri Rapat Ingin Cepat Pulang, Anak Politisi Kawakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.