Viral Perselingkuhan Gresik

Perasaan Istri Korban Selingkuh Gresik, Lega Suami Dipenjara dan Harus Tegar Hidupi Anak Sendiri

POD sendiri sudah dua bulan ini bertahan hidup dengan memanfaatkan uang tabungan dan menjual perhiasan emas.

|
Penulis: Willy Abraham | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Willy Abraham
ISTRI KORBAN SELINGKUH DAN KDRT GRESIK - POD (kerudung merah muda), istri asal Kebomas Gresik saat melapor di Mapolres Gresik, Senin (3/2/2025). POD mengaku lega setelah suami dan pasangan selingkuhannya ditetapkan sebagai tersangka. 

"Rencananya akan mengajukan gugatan cerai," tambahnya.

KASUS SELINGKUH DAN PORNOGRAFI GRESIK - Tersangka Viska bersama Ichlas hanya tertunduk lesu dalam Konferensi Pers i Mapolres Gresik, Rabu (5/2/2025). Bermula dari kisah viral istri di Kebomas Gresik yang diselingkuhi kasusnya kini bertambah menjadi kasus pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
KASUS SELINGKUH DAN PORNOGRAFI GRESIK - Tersangka Viska bersama Ichlas hanya tertunduk lesu dalam Konferensi Pers i Mapolres Gresik, Rabu (5/2/2025). Bermula dari kisah viral istri di Kebomas Gresik yang diselingkuhi kasusnya kini bertambah menjadi kasus asusila dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (SURYAMALANG.COM/Willy Abraham)

Baca juga: Selebgram Asal Krian Jadi Tersangka Video Terlarang , Kisah Viral Istri Kebomas Gresik Diselingkuhi

Seperti diberitakan sebelumnya, suami POD, Ichlas dan selingkuhannya Viska Dhea Ramadhani sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila.

Keduanya sama-sama selingkuh dari pasangan masing-masing. Kemudian membuat video asusila, berhubungan layaknya suami istri di hotel Khas Gresik pada Rabu (22/1/2025).

Padahal keduanya baru kenal kurang dari tiga bulan.

Video berdurasi 1 menit 34 detik itu menjadi barang bukti utama.

Gara-gara video asusila tersebut, baik Ichlas dan Viska dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
 
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini, diantaranya tiga unit ponsel Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max, Flashdisk berkapasitas 2 GB, Beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian dan tas dan jaket milik tersangka. (wil)

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved