Viral Perselingkuhan Gresik
Perasaan Istri Korban Selingkuh Gresik, Lega Suami Dipenjara dan Harus Tegar Hidupi Anak Sendiri
POD sendiri sudah dua bulan ini bertahan hidup dengan memanfaatkan uang tabungan dan menjual perhiasan emas.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Dyan Rekohadi
"Rencananya akan mengajukan gugatan cerai," tambahnya.

Baca juga: Selebgram Asal Krian Jadi Tersangka Video Terlarang , Kisah Viral Istri Kebomas Gresik Diselingkuhi
Seperti diberitakan sebelumnya, suami POD, Ichlas dan selingkuhannya Viska Dhea Ramadhani sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila.
Keduanya sama-sama selingkuh dari pasangan masing-masing. Kemudian membuat video asusila, berhubungan layaknya suami istri di hotel Khas Gresik pada Rabu (22/1/2025).
Padahal keduanya baru kenal kurang dari tiga bulan.
Video berdurasi 1 menit 34 detik itu menjadi barang bukti utama.
Gara-gara video asusila tersebut, baik Ichlas dan Viska dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini, diantaranya tiga unit ponsel Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max, Flashdisk berkapasitas 2 GB, Beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian dan tas dan jaket milik tersangka. (wil)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.