Berita Viral

Hukuman Febrini Bikin Ratusan Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal Ikut SNBP, Tunda Gaji dan Tak Naik Jabatan

Inilah hukuman Febrini wakil kepsek SMAN 1 Mempawah di Kalimantan Barat (Kalbar) yang bikin ratusan siswanya gagal ikut SNBP. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase TikTok @Febrinihubiy dan Twitter Tukang Bedah Viral
HUKUMAN - Sosok Febrini wakil kepala sekolah SMAN 1 Mempawah mendapatkan ancaman hukuman tunda gaji hingga tak bisa naik jabatan imbal kelalaian yang mengakibatkan ratusan siswanya gagak ikut SNBP. 

SURYAMALANG.COM - Inilah hukuman Febrini wakil kepsek SMAN 1 Mempawah di Kalimantan Barat (Kalbar) yang bikin ratusan siswanya gagal ikut SNBP. 

Akibat kelalaiannya, Febrini mendapat ancaman yakni penundaan gaji hingga tak bisa naik jabatan. 

Selain Febrini, namun ancaman ini juga bakal diberikan ke pihak-pihak sekolah yang lalai isi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) para siswa SMAN 1 Mempawah.

Guru yang berkaitan bakal terancam ditunda gaji hingga tak bisa naik jabatan.

Hal tersebut disampaikan oleh penjabat Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson melansir dari Kompas.com, Kamis (6/2/2025).

“Saya akan proses hukuman disiplin kepada kepala sekolah sekolah, guru operator atau siapapun yang terbukti lalai dalam menyelesaikan data sampai finalisasi nilai pada aplikasi PDSS,” kata Harisson.

Seperti diketahui, PDSS merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi agar siswa dapat mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025.

Untuk Madrasah Aliyah (MA), Harisson akan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalbar untuk melakukan pembinaan pihak-pihak yang terlibat.

GAGAL IKUT SNBP - Sosok Febrini Wakil Kepsek SMAN 1 Mempawah yang dinilai lalai membuat ratusan siswanya gagal ikut SNBP.
GAGAL IKUT SNBP - Sosok Febrini Wakil Kepsek SMAN 1 Mempawah yang dinilai lalai membuat ratusan siswanya gagal ikut SNBP. (Kolase TikTok @Febrinihubiy dan Twitter Tukang Bedah Viral)

Baca juga: Ketakutan Hotman Paris Saat Ricuh dengan Razman Nasution, Bukan Karena Dipukul Tapi Ada Hal Lain

 “Saya harapkan Kepala sekolah benar-benar mengikuti petunjuk dari operator PDSS Kemendikti,” harap Harisson.

Harisson menjelaskan, sanksi disiplin yang diberikan nantinya tergantung hasil pemeriksaan, seberapa besar kesalahan atau kelalaiannya.

 “Yang melakukan pemeriksaan itu nanti sekretaris daerah, Kepala BKD, Inspektur Daerah, Asisten 3 Sekda dan BPSDM,” ungkap Harisson.

Hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

 Sanksi ringan berupa peringatan lisan dan tertulis, atau pernyataan tidak puas dari atasan.

Sanksi sedang, penurunan penurunan pangkat dan penundaan gaji. Kemudian sanksi berat bisa berujung pemecatan.

“Apa pun itu, kalau sudah dapat surat hukuman disiplin tidak bisa mengikuti seleksi ke jenjang jabatan yang lebih tinggi,” tutup Harisson. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved