Regulasi Seleksi Penerimaan Murid Baru Menunggu Hasil Harmonisasi di Kementrian Hukum

Dinas Pendidikan di daerah masih menunggu keluarnya regulasi berupa peraturan menteri terkait penerimaan siswa baru di sekolah negeri.

SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati
MENDIKDASMEN - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof Dr Abdul Muti MEd (baju batik kuning berkacamata) saat berada di UMM, Jumat (7/2/2025). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dinas Pendidikan di daerah masih menunggu keluarnya regulasi berupa peraturan menteri terkait penerimaan siswa baru di sekolah negeri.

Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof Dr Abdul Mu'ti MEd saat di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), prosesnya masih di Kementrian Hukum.

"PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sudah kita ganti dengan nama SPMB (Seleksi Penerimaan Siswa Baru)."

"Sekarang sedang proses harmonisasi di peraturan menteri di Kementrian hukum. Insya Allah, jika sudah keluar dari sana, akan saya terbitkan Permendikdasmen tentang sistem penerimaan murid baru," kata Abdul Mu'ti kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (7/2/2025).

Hal inilah yang akan menjadi acuan bagi dinas pendidikan untuk melaksanakan kegiatan SPMB di daerah-daerah.

Dalam rancangan permendikdasmen tentang SPMB, ada perubahan istilah dari zonasi menjadi domisili.

Persentase di domisili juga sudah dikurangi dibanding saat menyandang nama zonasi yang mencapai 50 persen.

"Persiapan kita sudah. Tapi tinggal menunggu permendikdasmen saja. Kalau nanti kalau ada perubahan akan disesuaikan," kata Muflikh Adhim, Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved