SOSOK Anak di Sidoarjo Polisikan Ayah Kandung 10 Tahun Tak Dinafkahi, Jual Gorengan Masih Dimarahi

Sosok anak di Sidoarjo polisikan ayah kandung 10 tahun tak dinafkahi, cari uang sendiri jual gorengan masih disebut tak mandiri, tetap kena marah.

Suryamalang.com/Tony Hermawan
ANAK POLISIKAN AYAH - Remaja perempuan inisial IV (16) di Sidoarjo menunjukkan bukti-bukti yang akan digunakan untuk melaporkan ayahnya ke polisi pada Senin, (3/2/2025). Didampingi ibu dan pengacaranya, IV menuntut nafkah yang selama 10 tahun tidak pernah didapat sejak orang tuanya berpisah. 

SURYAMALANG.COM, - Sosok anak di Sidoarjo polisikan ayah kandung setelah 10 tahun tidak pernah dinafkahi terungkap.

Merasa ayahnya tidak pernah tanggung jawab, remaja perempuan inisial IV berusia 16 tahun tersebut mengambil sikap tegas terhadap orang tuanya. 

IV mengaku jengkel dan sakit hati karena ayah kandungnya selalu marah setiap kali diminta uang atau nafkah untuk keluarga.

Baca juga: ARTI Itu Durian Tewel? Vidoenya Viral Dijual di Wisata Masjid Cheng Ho Pandaan Pasuruan

Selama ini, IV yang harus banting tulang sendiri mencari uang demi membantu ibunya menyambung hidup. 

Setiap pagi, siswi SMA tersebut menggoreng adonan kue untuk dijual di sekolah.

“Ibu selama ini kerja di tempat katering, saya bantu untuk jual gorengan,” ujar IV pada Sabtu (8/2/2025). 

Remaja itu berinisiatif membantu sebab merasa sang ibu sudah terlalu banyak menanggung seluruh biaya sekolahnya.

Orang tua Pisah

Tuntutan nafkah ini berawal sejak orang tua IV berpisah 10 tahun lalu.

Menurut pengakuan IV, ayahnya yang tidak bertanggung jawab sudah sejak tahun 2015 pergi. 

Ayah IV memilih pergi ke Yogyakarta dan tidak pernah menghubunginya lagi.

Setelahnya diketahui ayah IV bekerja di Magelang, namun tidak pernah memberi nafkah padanya yang tinggal di Sidoarjo. 

Baca juga: Viral Busana Gandrung untuk Joget Musik Sound Horeg, Penggiat Kesenian di Banyuwangi Merespons

Bahkan untuk meminta haknya mendapat nafkah dari orang tua, remaja itu merasa seperti mengemis. 

"Minta uang saja ke ayah selalu dimarahi, bahkan nomor teleponku diblokir," kata IV, Sabtu (8/2/2025) 

Puncak kekecewaan IV terhadap ayahnya terjadi pada Desember 2024 lalu. 

Saat itu ponsel IV rusak dan hendak minta uang sebesar Rp 500 ribu kepada sang ayah untuk biaya servis.

IV sempat dijanjikan diberi uang awal tahun baru 2025 tetapi janji itu tidak pernah ditepati bahkan nomor WhatsApp-nya diblokir olehh sang ayah. 

Sebagai anak, IV merasa miris sebab setelah 10 tahun ditelantarkan dan mencari uang sendiri, remaja itu masih disebut tidak mandiri.

Oleh ayahnya, IV dianggap anak yang cuma bisa minta uang. 

"Aku dibilang anak yang bisanya minta uang,"  sebut IV. 

“Nomor saya beberapa kali diblokir,” imbuhnya.

Laporan ke Polda Jatim

Merasa begitu kecewa, IV dan ibunya berencana melayangkan somasi kepada ayahnya. 

IV mengaku tidak takut, justru merasa ditantang oleh ayahnya.

“Dia bilang, memangnya bisa kamu somasi, emang mampu,” ujar IV.

Tak punya pilihan lain, IV bersama ibunya didampingi pengacara, melaporkan ayahnya ke Polda Jatim atas dugaan tindak pidana penelantaran anak.

Baca juga: MASA LALU Kades Kohod Dulu Kuli Borongan kini Naik Rubicon Kaya Sejak Banyak Proyek, Efek Pagar Laut

Keputusan IV untuk melaporkan ayahnya sendiri bukan pilihan mudah tapi bagi remaja itu ini satu-satunya jalan untuk memperjuangkan haknya.

Setiap kali minta nafkah, IV tidak jarang mendapat komentar bernada tidak mengenakkan dari keluarga ayahnya.

"Padahal aku gak minta nafkah banyak, cuma minta bentuk apa yang jadi kebutuhan" ujar IV.

"Saya sakit hati belum tentu tentu tiap bulan dapat Rp 100 ribu, tapi tiap kali minta uang WhatsApp diblokir" ungkapnya.

"Ayah itu gak pernah kasih nafkah sejak 2015, makanya aku akan melaporkan ayah," bebernya.

Pengacara IV, Johan Widjaja, mengungkapkan laporan ini dibuat karena IV sudah terlalu jengkel dengan sikap ayahnya.

Menurut Johan, kliennya merasa tidak punya pilihan lain selain melaporkan ayahnya ke polisi.

Johan pun berharap dari laporan tersebut, IV bisa mendapat haknya sebagai anak.

Baca juga: Nasib Razman Nasution Buntut Sidang Ricuh Naik Meja, Hotman Paris Minta MA dan Kapolda Usut Pidana

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan anak dan tanggung jawab orang tua dalam memenuhi kebutuhan anak-anak mereka.

“Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," terang Johan.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved