KUR Mikro Porang Trenggalek

MANIPULASI Penyaluran KUR Mikro Porang Rp 2,6 Miliar, Kejari Trenggalek Tetapkan 3 Tersangka

Kejari Trenggalek menetapkan 3 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Kredit Usaha Rakyat disingkat KUR Mikro Porang.

SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA/Kejari Trenggalek
TERSANGKA KORUPSI- Kejari Trenggalek menetapkan 3 orang tersangka korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat disingkat KUR Mikro Porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek. Ketiganya Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Kelas IIB Trenggalek. 

SURYAMALANG.COM | TRENGGALEK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menetapkan 3 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Kredit Usaha Rakyat disingkat KUR Mikro Porang, Rabu (12/2/2025).

KUR Mikro tersebut berada  di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek.

Tiga orang tersebut adalah berinisial SM. Dia berperan sebagai koordinator warga.

Lalu tersangka inisial AF dan inisial HP merupakan verifikator salah satu bank plat merah KCP Trenggalek.

"Kami melakukan penetapan tersangka inisial SM, AF, dan HP," kata Kepala Kejari Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya, Rabu.

"Pokok perkaranya ada KUR yang sudah disalurkan tapi macet sehingga tidak kembali ke negara dengan kerugian mencapai Rp 1,6 Miliar," ujar Akbar.

KUR Mikro Porang tersebut sudah disalurkan sejak tahun 2021, sedangkan penyidikan kasus tersebut dimulai tahun 2023.

"Memang agak lama karena ada skala prioritas (kasus lain) selain itu ada azas praduga tak bersalah," sambung Akbar.

Baca juga: Info KUR BRI 2025 Kapan Pendaftaran Dibuka? Cek Besaran Bunga, Cair Hingga Rp 500 Juta, Ada 3 Jenis

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra menuturkan ada 104 warga yang menerima penyaluran KUR Mikro Porang tersebut.

Adapun nominal yang diterima masing-masing sebesar Rp 25 juta atau dengan jumlah total Rp 2,6 miliar.

Baca juga: 5 Jenis KUR Mandiri 2025 Bisa Cair Rp 10 Juta-Rp 500 Juta: Suku Bunga, Persyaratan, Tabel Angsuran

"Dalam penyaluran ini terdapat perbuatan melawan hukum sehingga ada 104 penerima yang menerima KUR ini tidak layak menerima KUR berdasarkan ketentuan, tapi tetap diberikan," kata Gigih.

Dugaan sementara, ketiga tersangka memanipulasi data penerima sehingga menjadi layak untuk menerima KUR Mikro Porang tersebut.

Menurut Gigih, sasaran KUR mikro porang tersebut seharusnya adalah untuk petani porang. 

Baca juga: 3 Jenis KUR BRI 2025 Bisa Cair Rp 1 Juta hingga Rp 500 Juta, Syarat dan Cara Pendaftaran Online

"Sedangkan pelaksanaannya ada yang untuk beli kambing, bayar listrik, kebutuhan sehari-hari, sehingga tujuan penyaluran KUR tidak tercapai dan uang tidak berputar," jelasnya.

Pada saat jatuh tempo pelunasan KUR Mikro Porang, banyak warga yang tidak bisa mengembalikan utang tersebut.

"Posisi uang tidak dikembalikan karena prinsip kehati-hatian tidak digunakan, dari Rp 2,6 miliar KUR Porang yang telah disalurkan, Rp 1,6 miliar belum kembali," ujar Gigih.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengajukan KUR TKI BRI hingga Rp 25 Juta, Ini 7 Negara Penempatan: Hong Kong, Taiwan

Atas perbuatannya tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU no. 31 dan atau pasal 3 jo Pasal 18 UU no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Trenggalek," pungkas Akbar.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved