Selasa, 12 Mei 2026

Pria di Kecamatan Sukun Kota Malang Hajar Teman Hingga Terkapar, Berakhir Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan hal tersebut.

Tayang:
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
Polresta Malang Kota
HAJAR TEMAN SENDIRI - Tersangka penganiayaan Hady Mustofa (46), diamankan Polsek Sukun Polresta Malang Kota. Ia melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan menendang korban yang tak lain temannya sendiri. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Seorang pria bernama Hady Mustofa (46), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang diamankan Unit Reskrim Polsek Sukun Polresta Malang Kota karena telah melakukan penganiayaan.

Diketahu, pelaku dilaporkan oleh korbannya berinisial ST (50) asal Kecamatan Sukun yang merupakan temannya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan hal tersebut.

"Unit Reskrim Polsek Sukun Polresta Malang Kota telah mengamankan  tersangka pada Rabu (12/2/2025) siang."

"Tersangka ditangkap di rumahnya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (13/2/2025).

Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan, tersangka menganiaya korban hingga mengalami luka lebam dan berdarah pada bagian pipi dan mulut.

"Jadi, kejadian penganiayaan itu teejadi pada Minggu (2/2/2025) sekira pukul 14.00 WIB."

"Secara tiba-tiba, tersangka memukul serta menendang korban berkali-kali hingga mengalami sejumlah luka pada bagian pipi dan mulut," jelasnya.

Selang dua hari berselang atau pada Rabu (5/2/2025), korban melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Sukun.

Dari dasar laporan berikut hasil visum korban, Unit Reskrim Polsek Sukun melakukan penyelidikan dan pelaku pun berhasil ditangkap.

Terkait pemicu atau penyebab dari penganiayaan itu, diduga karena terjadi salah paham antara tersangka dan korban.

"Mereka berdua olok-olokan dan saling gojlok-gojlokan. Kemungkinan, tersangka sakit hati dengan olok-olokan itu dan berujung menganiaya korban," terangnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan.

"Dari keterangan yang kami dapat, pada saat kejadian penganiayaan itu terjadi, baik tersangka maupun korban tidak dalam pengaruh mabuk minuman alkohol. Dan hingga saat ini, tersangka masih kami periksa," tandasnya.

 

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved