7 Kiat Lolos KUR BRI 2025 dan Cepat Disetujui, Solusi Jika Kena BI Checking Hapus Daftar Hitam

7 Kiat lolos KUR BRI 2025 dan cepat disetujui, solusi jika kena BI Checking hapus nama dari daftar hitam bisa, begini caranya.

|
Canva.com/bri.co.id
KUR BRI 2025 - Ilustrasi seseorang mengoperasikan kalkulator menggambarkan proses administrasi dengan imbuhan tulisan Pinjaman BRI untuk artikel kiat-kiat lolos KUR BRI 2025 dan cepat disetujui dibuat dengan Canva.com, Jumat (14/2/25). 

7. Bersikap terbuka dalam proses verifikasi

Solusi Jika Kena BI Checking

Skor BI checking dapat mempengaruhi diterima tidaknya pengajuan kredit seseorang sebab sistemnya membuat informasi riwayat kredit nasabah di seluruh bank di Indonesia.

Solusi untuk keluar dari daftar hitam tersebut adalah dengan membersihkan nama melalui proses pemutihan.

Pemutihan BI Checking adalah proses pembersihan atau perbaikan catatan kredit seseorang yang terdeteksi dalam sistem Bank Indonesia (BI). 

Berdasarkan riwayat kredit yang tercatat di SLIK OJK, terdapat skor kredit yang terdiri beberapa jenis sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, yaitu:

Kolektibilitas 1: Lancar. Artinya, debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu, tidak ada tunggakan, dan memenuhi persyaratan kredit.

Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus. Artinya, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

Kolektibilitas 3: Kurang Lancar. Artinya, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.

Kolektibilitas 4: Diragukan. Artinya, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.

Kolektibilitas 5: Macet. Artinya, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Apabila seseorang masuk kredit macet, maka perlu melakukan pemutihan. 

Cara Pemutihan BI Checking

Mengutip laman Mega Syariah, nasabah bisa memperbaiki catatan hitam dengan pemutihan BI Checking melalui cara-cara berikut:

1. Identifikasi Masalah

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved