Stadion Kanjuruhan Malang

Arema FC Terancam Gagal Balik Kandang Stadion Kanjuruhan Malang Musim Ini, Proses BAST Bisa 1 Tahun

Terungkap jika Berita Acara Serah Terima (BAST) pengelolaan stadion Kanjuruhan bisa memakan waktu 8 bulan hingga satu tahun.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - SURYAMALANG.COM/LuLuul Isnainiyah/Purwanto
Kapolres Malang, AKBP Danang Setyo Pambudi Sukarno saat memberikan pernyataan terkait risk assessment Stadion Kanjuruhan, Jumat (14/2/2025) dan Foto tampak luar Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (4/1/2025). 

Selanjutnya catatan-catatan risk assessment akan disampaikam ke pengelola stadion, baik itu pemerintah Kabupaten Malang, maupun club sepak bola yang akan menempatinya

Kemudian dari kepolisian Polres Malang akan  menyiapkan skema pengamanan jika terjadi kontijensi. Meliputi jalur evakuasi mana, titik pengamanan seperti apa, jumlah personel yang disiapksn, dan lainnya.

"Yang jelas ini kan jumlah penonton di dalam stadion berkurang. Kapasitasnya 21 ribu sekian, tentunya kita akan menyesuaikan," tukasnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, M Hidayat menambahkan bahwa stadion belum bisa digunakan untuk pertandingan.

Saat ini pihaknya masih menunggu stadion diserahterimakan ke Pemkab Malang.

"Kita akan melakukan berita acara serah terima (BAST) pengelolaan itu dulu dan itu belum clear. Setelah itu kita lakukan berita acara serah terima operasional (BASTO) barang milik negara (BMN) ke Pemkab Malang baru bisa digunakan," terangnya.

Hidayat mengungkapkan, proses BAST memerlukan waktu kurang lebih delapan bulan sampai dengan satu tahun atau lebih. Hal ini dikarenakan aset yang dihibahkan di atas Rp 100 miliar.

"Peresmian juga tergantung agenda Presiden Republik Indonesia (RI). Sekarang juga masih risk assessment," pungkas Hidayat.(isn)

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved