Awal Kasus Agnez Mo Vs Ari Bias Bayar Rp1,5 M, Sindiran Serakah Dibalas Piyu Padi dan Ahmad Dhani

Awal kasus Agnez Mo Vs Ari Bias bayar Rp1,5 miliar, sindiran serakah dibalas Piyu Padi dan Ahmad Dhani: pencipta dapat berapa? nol!

Instagram @agnezmo/@ari_bias/@piyu_logy
KASUS ROYALTI LAGU - Agnez Mo (TENGAH) dalam video selfie di Instagram yang dibagikan (10/10/24). Piyu Padi (KIRI) dalam video ucapan ulang tahun di Instagram diunggah (15/1/25). Ari Bias (KANAN) dalam postingan foto di Instagram diposting (9/1/25). Kini Agnez Mo terlibat kasus pelanggaran hak cipta atas Ari Bias, Piyu Padi mendukung hak royalti pencipta lagu. 

SURYAMALANG.COM, - Awal masalah Agnez Mo Vs Ari Bias dalam kasus pelanggaran hak cipta cukup panjang sejak somasi bergulir pada 2 Mei 2024 silam. 

Ari Bias sebagai pencipta lagu menuntut pembayaran royalti atas lagunya berjudul "Bilang Saja" yang dinyanyikan oleh Agnez Mo selaku penyanyi. 

Kasus akhirnya berlanjut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan Agnez Mo bersalah hingga harus membayar senilai Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Langkah Ari Bias menuntut royalti tersebut didukung oleh musisi dan pencipta lagu lain seperti Piyu Padi dan Ahmad Dhani

Baca juga: Sisi Gelap Dunia Hollywood, Komentar Lama Agnez Mo Disorot Usai Kasus P Diddy, Perdagangan Manusia

Belakangan Piyu Padi dan Ahmad Dhani menanggapi postingan Agnez Mo di media sosial yang menyinggung tentang keserakahan.

Lalu bagaimana awal masalah Agnez Mo Vs Ari Bias terjadi?

Kasus bermula ketika Ari Bias mengklaim hak royalti atas lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan Agnez Mo dalam tiga acara yang digelar HW Group:

  1. 25 Mei 2023 – HW Superclubs Surabaya
  2. 26 Mei 2023 – H Club Jakarta
  3. 27 Mei 2023 – HW Superclub Bandung

Ari Bias mengungkapkan dirinya telah menghubungi Agnez Mo untuk meminta direct license agar bisa mengurus pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Namun, menurut Ari Bias, pihak Agnez Mo tidak memberikan respons.

Selain itu, HW Group juga tidak membayarkan royalti ke LMKN, meskipun tahu lagu tersebut digunakan dalam konser.

  • 2 Mei 2024 – Ari mengajukan somasi terbuka kepada Agnez Mo dan HW Group.
  • 19 Juni 2024 – Ari membawa kasus ini ke Bareskrim Polri, terdaftar dengan nomor laporan
  • LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
  • 12 September 2024 – Ari menggugat Agnez secara perdata ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Sidang pun dimulai dalam waktu satu minggu setelahnya.

Sepanjang persidangan, Agnez Mo menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pengacaranya, Margaret Tacia Situmorang, karena Agnez lebih banyak berada di Amerika Serikat.

Gugatan Ari Bias juga mendapatkan dukungan dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang mana Piyu Padi dan Ahmad Dhani juga tergabung di dalamnya. 

Setelah melalui proses hukum, hakim akhirnya memutuskan Agnez Mo bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta.

Baca juga: Momen Ayu Ting Ting Ketemu Agnez Mo, Bak Acara Meet and Greet Artis Idola: Selalu Jadi Inspirasiku

Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi Rp1,5 miliar atau Rp500 juta per konser kepada Ari Bias sesuai ketentuan dalam undang-undang.

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan putusan tersebut pada 30 Januari 2025.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved