Awal Kasus Agnez Mo Vs Ari Bias Bayar Rp1,5 M, Sindiran Serakah Dibalas Piyu Padi dan Ahmad Dhani
Awal kasus Agnez Mo Vs Ari Bias bayar Rp1,5 miliar, sindiran serakah dibalas Piyu Padi dan Ahmad Dhani: pencipta dapat berapa? nol!
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Awal masalah Agnez Mo Vs Ari Bias dalam kasus pelanggaran hak cipta cukup panjang sejak somasi bergulir pada 2 Mei 2024 silam.
Ari Bias sebagai pencipta lagu menuntut pembayaran royalti atas lagunya berjudul "Bilang Saja" yang dinyanyikan oleh Agnez Mo selaku penyanyi.
Kasus akhirnya berlanjut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan Agnez Mo bersalah hingga harus membayar senilai Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Langkah Ari Bias menuntut royalti tersebut didukung oleh musisi dan pencipta lagu lain seperti Piyu Padi dan Ahmad Dhani
Baca juga: Sisi Gelap Dunia Hollywood, Komentar Lama Agnez Mo Disorot Usai Kasus P Diddy, Perdagangan Manusia
Belakangan Piyu Padi dan Ahmad Dhani menanggapi postingan Agnez Mo di media sosial yang menyinggung tentang keserakahan.
Lalu bagaimana awal masalah Agnez Mo Vs Ari Bias terjadi?
Kasus bermula ketika Ari Bias mengklaim hak royalti atas lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan Agnez Mo dalam tiga acara yang digelar HW Group:
- 25 Mei 2023 – HW Superclubs Surabaya
- 26 Mei 2023 – H Club Jakarta
- 27 Mei 2023 – HW Superclub Bandung
Ari Bias mengungkapkan dirinya telah menghubungi Agnez Mo untuk meminta direct license agar bisa mengurus pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Namun, menurut Ari Bias, pihak Agnez Mo tidak memberikan respons.
Selain itu, HW Group juga tidak membayarkan royalti ke LMKN, meskipun tahu lagu tersebut digunakan dalam konser.
- 2 Mei 2024 – Ari mengajukan somasi terbuka kepada Agnez Mo dan HW Group.
- 19 Juni 2024 – Ari membawa kasus ini ke Bareskrim Polri, terdaftar dengan nomor laporan
- LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
- 12 September 2024 – Ari menggugat Agnez secara perdata ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Sidang pun dimulai dalam waktu satu minggu setelahnya.
Sepanjang persidangan, Agnez Mo menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pengacaranya, Margaret Tacia Situmorang, karena Agnez lebih banyak berada di Amerika Serikat.
Gugatan Ari Bias juga mendapatkan dukungan dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang mana Piyu Padi dan Ahmad Dhani juga tergabung di dalamnya.
Setelah melalui proses hukum, hakim akhirnya memutuskan Agnez Mo bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta.
Baca juga: Momen Ayu Ting Ting Ketemu Agnez Mo, Bak Acara Meet and Greet Artis Idola: Selalu Jadi Inspirasiku
Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi Rp1,5 miliar atau Rp500 juta per konser kepada Ari Bias sesuai ketentuan dalam undang-undang.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan putusan tersebut pada 30 Januari 2025.
Menanggapi putusan tersebut Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias buka suara.
"Intinya adalah menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan penggugat, 'Bilang Saja' pada tiga konser tanpa izin penggugat," ujar Minola dalam konferensi pers di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Hingga kini, pihak Agnez Mo belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan tersebut.
Namun, sebelumnya kuasa hukum Agnez, Margaret Tacia Situmorang, menyatakan kliennya tidak merasa terganggu dengan gugatan ini.
"Agnez santai saja sih. Prinsipal santai," ujar Margaret saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Baca juga: Nasib Agnez Mo Dilarang Menyanyikan Lagu Hitsnya Ciptaan Ari Bias, Komposer Tak Pernah Dapat Royalti
Margaret juga menegaskan kliennya yakin tidak melanggar aturan hak cipta.
"Dia tahu. Dia taat undang-undang selama ini. Setiap kerja sama nggak pernah ada masalah. Dia tahu aturan, dia tahu posisi, jadi nggak mungkin juga dia melanggar aturan," lanjutnya.
Lebih jauh, Margaret menyebut ini merupakan kali pertama Agnez Mo menghadapi kasus hukum selama berkarier di industri musik.
"Baru kali ini aja dia ada masalah," tambahnya.
Sindiran Serakah Dibalas Piyu Padi dan Ahmad Dhani
Sindiran soal keserakahan diunggah Agnez Mo melalui postingan Instagram Story setelah Ia dinyatakan bersalah dalam gugatan hak cipta lagu "Bilang Saja" yang diajukan oleh Ari Bias.
Dalam putusan pengadilan, Agnez Mo harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.
'Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, akan selalu ada orang-orang yang memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata, bahkan menyerang karakter kita, semua karena keserakahan dan kepentingan mereka pribadi,' tulis Agnez Mo.
Baca juga: FOTO Agnez Mo Urus KTP Sendiri di Kelurahan Tanpa Calo, Beri Rating Tinggi Soal Kemudahan Akses
Agnez Mo juga mengisyaratkan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mencari keadilan dalam permasalahan hak cipta yang tengah dihadapinya.
Menanggapi pernyataan Agnez Mo soal keserakahan, musisi Piyu Padi menegaskan justru para pencipta lagu yang selama ini tidak mendapatkan haknya secara wajar.
"Selama ini kita tidak mendapatkan porsinya, tidak mendapatkan hak yang sewajarnya, tidak memberikan manfaat ekonomi bagi para pencipta lagu" ujar Piyu dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Gitaris Padi Reborn itu mempertanyakan dimana letak keserakahan para pihaknya sebagai pencipta lagu.
"Jadi, letak keserakahannya dimana?" imbuh Piyu.
Baca juga: Agnez Mo Bakal Cari Haters yang Sebut Dirinya Nenek-nenek Gaya Hiphop: Aku sudah punya nama kamu
Musisi Ahmad Dhani yang juga tergabung dalam AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) menambahkan, para pencipta lagu sama sekali tidak menerima keuntungan yang seharusnya dari karya mereka.
"Nanti ditanyakan aja kepada Agnez kalau ketemu ya, dari 2014 sejak UU ini berlaku sampai tahun ini, sudah berapa miliar yang dihasilkan dari lagu-lagu kami?" kata Dhani.
"Nah, lalu ditanyakan kepada pencipta. Pencipta dapat berapa? Nol!" tegasnya.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
awal kasus Agnez Mo Vs Ari Bias
kasus Agnez Mo Vs Ari Bias
Agnez Mo Vs Ari Bias
Agnez Mo
Ari Bias
Piyu Padi
Ahmad Dhani
Hak Cipta
pelanggaran hak cipta
royalti lagu
suryamalang
Lagi-lagi Amnesti, Prabowo Bebaskan Gus Nur Atas Kasus Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Cek Kalender 2025: Penanggalan Jawa Selasa Wage 5 Agustus 2025, Lengkap Neptu, Pasaran, Weton, Wuku |
![]() |
---|
Kenang Momen Gibran dan Anies Baswedan Pakai One Piece, KIni Pemerintah Larang Bendera One Piece |
![]() |
---|
Bukan Kota Malang, Surabaya Jadi Juara Kota dengan Jumlah Motor Terbanyak di Jawa Timur |
![]() |
---|
Cerita Mulyono Teman Alumni UGM Jokowi Soal Tak Lulus Kuliah Bareng, Ada Alasan Pribadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.