Setelah Dilantik Jadi Wali Kota Batu, Nurochman Bakal Tancap Gas Merealisasikan Janji saat Kampanye

Nurochman mengaku, nantinya setelah dilantik sebagai Wali Kota Batu, ia dan Heli akan langsung tancap gas untuk merealisasikan janji-janji

|
Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
IST
REALISASIKAN JANJI KAMPANYE - Nurochman akan dilantik sebagai Wali Kota Batu pada 20 Februari 2025. Ia mengaku siap merealisasikan janji-janjinya di masa kampanye dulu. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Tinggal menghitung hari (20 Februari 2025), para Kepala Daerah akan dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta.

Pelantikan ini termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu terpilih, Nurochman dan Heli Suyanto.

Nurochman mengaku, nantinya setelah dilantik sebagai Wali Kota Batu, ia dan Heli akan langsung tancap gas untuk merealisasikan janji-janji yang telah mereka sampaikan saat kampanye.

Terkait program prioritas yang akan segera digeber setelah dilantik, Nurochman mengatakan ada beberapa program prioritas.

Salah satunya terkait tata kelola sampah yang memang dari tahun ke tahun menjadi masalah besar di Kota Batu.

“Prioritas program kami adalah tata kelola sampah, industri pertanian, UMKM, tata kelola Pasar Among Tani, peningkatan daya saing SDM melalui pendidikan dan pemberdayaan perempuan melalui supporting program dari PKK,” kata Nurochman kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (18/2/2025).

Sementara itu, terkait cara atau strategi untuk merealisasikan program prioritas tersebut, di tengah masa anggaran di tahun 2025 yang saat ini sudah berjalan, pria yang akrab disapa Cak Nur itu mengaku telah memiliki cara jitu agar keterbatasan APBD dapat didukung dengan pembiayaan non-APBD.

“Keterbatasan kemampuan APBD kami membuat desain creative financing sebagai salah satu opsi melakukan support pembiayaan non-APBD atas program dan kegiatan yang akan dilakukan di tahun 2025."

"APBD sudah ditetapkan sebelum kami terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka kami segera melakukan sinkronisasi Nawa Bakti Utama Nurochman-Heli untuk bisa dikomodir di APBD 2025 sesuai dengan Surat Edaran Mendagri tanggal 11 Februari 2025,” jelasnya.

Perlu diketahui, Surat Edaran Mendagri tanggal 11 Februari 2025 menjelaskan tentang Penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan rencana kerja pemerintah daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun Anggaran 2025.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved