LBHAP Muhammadiyah Kota Malang Dampingi Hippama Hadapi Kemungkinan Revitalisasi Pasar Besar Malang
Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBHAP) Muhammadiyah Kota Malang mendampingi Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang.
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBHAP) Muhammadiyah Kota Malang mendampingi Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang.
Ketua LBHAP Muhammadiyah Kota Malang, Imam Muslih menerangkan peran mereka mendampingi dan mengawal para pedagang dalam menghadapi persoalan hukum.
"Sehubungan dengan surat kuasa, tentunya mengawal dan mendampingi pedagang, juga mengadvokasi. Mungkin ada kasus hukumnya yang merugikan pedagang, kami sebagai LBH akan menindaklanjuti," ujar Imam, Rabu (19/2/2025).
Imam mengharapkan program yang disusun pemerintah tidak merugikan pedagang. Menurutnya, dialog dengan pedagang harus dilakukan agar terjadi kesepakatan bersama. Imam menegaskan komitmennya mendampingi para pedagang sampai selesai.
"Jangan sampai program merugikan pedagang secara keseluruhan. Kami siap mendampingi sampai mana kasus ini selesai. Untuk sekarang kan masih tahap awal," ujarnya.
Diungkapkan Imam, terdapat potensi pelanggaran hukum jika Pemkot Malang memaksa melakukan pembongkaran. Ia juga mengaku mendengar informasi adanya gelagat intimidasi kepada para pedagang yang memaksa mereka untuk menerima rencana pembongkaran total.
"Kalau saya melihat potensinya, kalau Pemkot Malang melakukan pembongkaran terjadi alur massa yang menunjukan rasa ketidakpuasan. Kami berharap jangan sampai terjadi anarkis, pengusiran, atau intimidasi karena sejauh ini ada gelagat intimidasi. Tugas kami sebagai LBH menyoroti kalau cara seperti itu tidak wajar," katanya.
Tidak menutup kemungkinan LBHAP Muhammadiyah Kota Malang melayangkan perkara hukum ke Pengadilan Negeri Malang. Imam mengatakan kemungkinan melayangkan gugatan itu bisa dilakukan jika ada pelanggaran hukum.
"Sehingga kalau ada gugatan, harus menunggu putusan dulu dari PN. Sejauh ini, yang saya dengar, janji wali kota terpilih tidak akan membongkar, cuma merenovasi. Kami tidak jauh ke mana-mana. Menagih janji saja. Besok kan dilantik, janji itu akan kami perjuangkan," tegas Imam.
Juru bicara Hippama, Agus Priambodo mengatakan pihaknya menggandeng LBHAP Kota Malang untuk mempersiapkan kemungkinan persoalan hukum ke depannya. Agus melihat, ada potensi kasus hukum ke depan jika Pemkot Malang memaksa untuk melakukan pembongkaran.
"Kalau misalkan pemerintah cenderungnya ke arah hukum, kami siap. Selama ini pedagang merasa disia-siakan terus. Kalau Pemkot Malang ke arah hukum, kami siap," terang Agus.
Agus mengatakan, mulai ada semacam tindakan pemaksaan kepada sejumlah pedagang. Bahkan sempat dikeluarkan isu eksekusi terhadap bangunan pasar.
"Kami sebagai pedagang harus antisipasi. Kami tidak berharap, semoga Pak Wahyu sesuai janjinya memegang amanah yang telah diberikan oleh pedagang," kata Agus.
Susunan Pemain Persebaya Surabaya Vs Semen Padang, Pekan 6 Super League di Stadion Gelora Bung Tomo |
![]() |
---|
Pemkot Kediri Antisipasi Lonjakan Kasus Demam Berdarah, Gencarkan Pemberantasan Sarang Nyamuk |
![]() |
---|
Jeritan Hati Kaum Seniman saat Mendengar DPRD Kota Batu Akan Membangun Gedung Baru Senilai Rp 70 M |
![]() |
---|
Gadis Pengendara Honda Vario di Tulungagung Tewas Seusai Tabrak Truk yang Sedang Parkir |
![]() |
---|
Alasan Polisi Gresik Tangkap Montir Bengkel karena Pacaran dengan Anak Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.